Program
Para pedagang di Pasar Kediri diberi kesempatan untuk melakukan uji coba kartu e-retribusinya, Rabu (12/7/2017). (BP/dok)
TABANAN, BALIPOST.com – Retribusi pasar merupakan salah satu unsur penyumbang Pendapatan asli Daerah yang cukup potensial. Karenanya, harus digali secara maksimal sesuai dengan koridor peraturan perundangan undangan yang berlaku. Namun sayangnya, karena masih menggunakan sistem manual, ditenggarai pendapatan dari retribusi pasar ini masih ada kebocoran. Untuk itu Pemkab Tabanan meluncurkan program e-Retribusi pasar yang rencananya akan menyasar 13 pasar di Tabanan selama bulan September hingga Oktober.

Uji coba Program e-Retribusi  Pasar bagi para pedagang digelar Rabu (12/7) bertempat di pasar Kediri. Ketua Panitia  yang juga Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan I Gusti Putu Bagus Sudika mengatakan program e-Retribusi Pasar ini diluncurkan dalam usaha mewujudkan peningkatan efektivitas dan efesiensi para petugas pasar dalam melaksanakan tugasnya serta dalam rangka mencapai tujuan peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD), peningkatan kualitas sumber daya manusia(SDM), peningkatan sarana prasarana dan menumbuhkembangkan kedisplinan dari para stake holder dalam hal ini pedagang.

Baca juga:  Waspadai Transmisi Lokal COVID-19 di Bali Terus Bertambah!!! Tujuh Kabupaten/Kota Tercatat Masuk Zona

Ia melanjutkan Pasar rakyat memiliki berbagai kelemahan dan menjadi karakter yang sulit dirubah. Untuk itu kelemahan ini terutama dari segi sumber daya manusia pedagang harus mendapat penanganan yang lebih intensif lagi. “Berlatarbelakang kelemahan ini,  inovasi proyek perubahan e-retribusi pasar kemudian digagas dan diluncurkan,’’ungkap Sudika.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda kabupaten Tabanan I Wayan Miarsana mengatakan di era otonomi daerah ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.Tujuannya adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari APBD. Sumber sumber penerimaan daerah yang potensial harus digali secara maksimal, termasuk didalamya adalah retribusi pasar.

Baca juga:  Transisi ke "New Normal," PPDN Tak Perlu Lagi Tunjukkan Suket Negatif COVID-19

Menurutnya selama ini pemungutan dan penyetoran retribusi pasar masih menggunakan sistem konvensional yaitu melaksanakan pemungutan langsung kepada pedagang pasar yang dilakukan oleh petugas pemungut, sehingga kurang efesien dan efektif. Selain itu control terhadap target pendapatan tidak dapat dimonitor secara langsung, bahkan dapat terjadi kebocoran dalam pemenuhan target pendapatan retribusi. Karenanya dengan program e-Retribusi Pasar ini nantinya pendapatan bisa digali secara maksimal. (wira sanjiwani/balipost)

Baca juga:  Sekolah Terbakar, Siswa Diliburkan Sementara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *