JAKARTA, BALIPOST.com- Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla (JK) menegaskan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut JK, dengan kondisi nasional saat ini memungkinkan bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu untuk membubarkan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
“Penilaiannya kalau melalui undang-undang bisa lama pembahasannya. Sedangkan kondisi nasional saat ini begitu mendesak, apalagi mengancam NKRI,” kata JK usai menyampaikan pidato pembukaan pada acara Simposium Lembaga Pengkajian UUD 1945 MPR RI, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Pembubaran Ormas, menurut JK merupakan hal wajar karena sejatinya telah diatur dalam UU Ormas, sehingga tak perlu ditanggapi secara berlebihan. “Tapi ini kan undang-undang juga, saya kira undang-undang hanya sebagai cara kalau ada Ormas melanggar sesuai izin. Kalau ada organisasi mahasiswa tidak sesuai aturan organisasi, tidak sesuai izinnya, perusahaan pun bisa dibubarkan. Sama aja,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) mengatakan ada dua alasan dikeluarkanya Perppu Pembubaran Ormas. Pertama, dari sisi administrasi. UU Ormas dinilai tidak memadai untuk mengatur terkait meluasnya ormas yang bertentangan, baik itu dari sisi norma hukum, sanksi, dan prosedur hukum yang berlaku.
Sebab, UU Ormas tidak mengatur mengenai pemberian izin dan kewenangan pencabutan izin, yang seharusnya berasal dari lembaga atau institusi yang sama.
Kedua, UU Ormas hanya menyebut ajaran yang bertentangan dengan Pancasila adalah Ateisme, Komunisme, dan Marxisme-Leninisme. Tetapi, dalam perkembangan ada ajaran di luar ideologi tersebut yang bisa oleh pihak-pihak tertentu disalahgunakan dan diarahkan untuk mengganti Pancasila dan mengganti eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.(hardianto/balipost)