DENPASAR, BALIPOST.com – Pengurus BMPS Bali secara resmi melaporkan hilangnya ribuan siswa di Bali yang sudah masuk sekolah swasta ke sekolah negeri. Ini semua akibat Pergub No 40 tahun 2017 yang membuka PPDB gelombang II. PPDB ini bukannya merangkul siswa yang tercecer tak mendapat di negeri, namun juga membuat hilangnya siswa sekolah swasta.
Laporan itu langsung diungkapkan pengurus BMPS Kabupaten dan Kota se- Bali di rapat BMPS Bali, Kamis ( 13\7) di aula Yayasan Dwijendra. Agenda ini dihadiri Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhattab dan Sekdisdikpora Bali, I Wayan Serinah.
Pembina BMPS Bali, Ir. Bagus Ketut Lodji,M.S., mengungkapkan sekolah swasta di Denpasar sudah taat aturan baik dalam kuota siswa per kelas maupun jumlah rombel. Setelah turunnya Pergub No 40, jumlah siswa SMA dan SMK Saraswati yang sudah terdaftar dan MPLS puluhan siswanya menghilang. Untuk itu dia minta pemerintah jangan mencurigai kalau sekolah swasta menerima siswa banyak bukan untuk keuntungan. Makanya dia tak setuju menambah sekolah negeri dan sekolah negeri double shif.
BMPS Kota Denpasar, Ketut Killa melaporkan banyak sekolah swasta di Denpasar juga dirusak oleh Pergub. SMA Dharmapraja misalnyai 82 orang lari ke negeri. ‘’Apakah yang hilang ini bisa dikembalikan,’’ujarnya.
Dia juga mengkritisi kebijakan pemerintah tak pernah merevitalisasi sekolah swasta, melainkan hanya untuk membangun negeri.
Yayasan Insan Mandiri, Ketut Artawan yang mengelola 39 sekolah TK- SMA menuntut janji Kadisdikpora TIA Kusuma Wardhani dan Ombudsman. Katanya pada PPDB II hanya untuk siswa miskin dan berprestasi dan benar-benar tak dapat sekolah. SMP Santo Yoseph, SMA Thomas Aquino puluhan siswanya hilang ke negeri sehingga yayasan akhirnya merubah RAPBS.
BMPS Karangsem melaporkan 747 siswa sekolah swasta hilang, BMPS Tabanan melaporkan kehilangan 44 siswa. BMPS Klungkung, IB Gede Parwita melaporkan sembilan sekolah kehilangan siswa dari 45-300 siswa. Bahkan dua sekolah swasta masih nol siswa baru. BMPS Karangsem , I Wayan Nomer juga sudah melaporkan ke Ombdsman dimana 448 siswa sekolah swasta menghilang ke negeri.
Ketua BMPS Jembaran, Ketut Janaranayana, melaporkan banyak sekolah swasta di Jembrana yang kehilangan siswa sehingga hanya menerima siswa di bawah 50 orang. Bahkan Yayasan Harapan menyebut ada siswa yang sudah ikut MPLS lari ke SMAN 8 Denpasar lewat jalur belakang.
Ketua Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhattab mengatakan Permendikbud yang awalnya PPBD di prediksi lebih bagus untuk pemerataan siswa di sekolah swasta dan negeri, namun PPDB dirusak akibat pemerintah tak sabar dengan keluarnya Pergub No 40/2017. Inilah, kata dia, kesalahan pemerintah tak sabaran mengeluarkan pergub di tengah sekolah swasta yang sudah taat aturan. Pergub ini membuat migrasi siswa ke sekolah negeri, sehingga sekolah negeri menjadi overload lagi.
Dia mengatakan BMPS Gianyar sudah melapor ke Ombudsman. Dia kasihan bagaimana sekolah swasta menghidupi diri dengan 9-10 siswa. Untuk itu Ombudsmen minta data lengkap soal kehilangan siswa. Sebab kenyataanya di lapangan masih ada potensi menampung siswa tercecer di sekolah swasta. Apalagi ada sekolah yang siswanya nol orang. Makanya dia minta sekolah swasta jangan dibenci melainkan harus dirangkul. Dia juga segera bertemu Kapolda membahas masalah praktik pungli di PPDB saat ini.
Dia mengingatkan peran pemerintah hanya membuat regulasi untuk mengatur, bukan langsung menjadi pemain. Bahkan dia curiga Pergub turun, anggota DPRD senang bahwa titipannya masuk lagi karen takut kehilangan kursi. Pergub juga merugikan sekolah swasta, makanya dia setuju kuota sekolah swasta dinaikkan, negeri yang dibatasi.
Ketua BPMS Bali, Dr. Drs. M.S. Chandra Jaya,M.Hum., menegaskan perjuangan BMPS Bali akan terus berlanjut hingga ke pusat. BMPS menuntut janji Kadisdikpora soal pernyataan di PPDB II harus dilaksanakan secara konsekuen yakni kembalikan siswa yang sudah diterima di swasta. Kedua, pemerintah jangan sampai mengancam kasek dan guru untuk dipindahkan.
Menjawab tuntutan itu, Sekdisdipora Bali, I Wayan Serinah kembali menegaskan PPDB II untuk menampung aspirasi siswa miskin, berprestasi dan yang tak mendapat sekolah. Secara teknis, kata dia, tak masalah, hanya saja perlu diawasi pelaksanaannya.
Dia menegaskan bukan karena pergub siswa swasta hilang. Surat keterangan tak sekolah di negeri dan swasta, sebenarnya sebagai benteng bagi sekolah swasta. Sistem sudah menolak jika diterima di negeri, namun yang diterima di swasta tak bisa ditebak. Namun siswa yang bersangkutan memiliki risiko akan dikeluarkan dari negeri. ‘’Kami bisa kembalikan jika datanya lengkap dimana siswa yang bersangkutan,’’ujarnya . (sueca/balipost)