pengedar
Unit Narkoba Polres Buleleng berhasil menangkap pengedar dan pemakai sabu-sabu yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik di salah satu bengkel di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng menangkap pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka itu adalah Putu SD alias Leong (36) warga Banjar Dinas Melanting, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak ditangkap setelah membawa 0,09 gram sabu-sabu.

Pria yang sebagai mekanik di salah satu bengkel di Banyupoh itu ditangkap Minggu (9/7) sekitar pukul 00.25 wita di Jalan Singaraja-Gilimanuk tepatnya di pertigaan menuju Pura Melanting, Desa Banyupoh.

Kasat Narkoba AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Suka Wijaya Kamis (13/7) mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Pemuteran.

Baca juga:  Soal Rencana Pangkas Alokasi Hibah, DPRD Minta Jangan Drastis

Saat ditangkap, tersangka ditemukan sedang duduk di atas sepeda motor miliknya. Setelah diperiksa, polisi menemukan korek api berisi palstik flip dan di dalamnya berisi serbuk putih diduga sabu. “Yang bersangkutan memang TO polisi. Setelah kita intai dan ditemukan paket sabu di dalam korek api masing-masing seberat 0,21 gram bruto (0,09 gram netto), ” katanya.

Polisi juga menggeledah rumah tersangka dan kembali menemukan korek api yang berisi tiga plastif flip berisi serbuk putih yang juga diduga sabu masing-masing beratnya 0,56 gram beruto (0,46 gram netto), 0,55 gram beruto (0,45 gram netto), dan 0,17 gram burto (0,05 gram netto).

Baca juga:  Kepemilikan Sabu-sabu, Sopir Freelance Diganjar 11 Tahun Penjara

Atas pengungkapan kasus ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan menyelidiki jaringan lain karena narkoba yang dipasok dari wilayah Seririt mulai beredar ke wilayah Pemuteran yang belakangan berkembang menjadi daerah tujuan wisata. “Selain memakai, tersangka ini juga menjual dan terbukti dari HP yang kita sita menunjukkan tersangka transaksi barang melalui telepon dengan sistem tempel,” jelasnya.

Sementara tersangka mengaku mendapatkan narkoba dengan membeli menggunakan sistem tempel di daerah seririt. Paket sabu itu dibeli Rp 2 juta dari seseorang dengan cara sistem tempel. Namun, tersangka membantah mengedarkan barang haram tersebut. “Saya tidak tahu dapatnya dari seseorang di Seririt dan akan saya pakai sendiri,” katanya. (mudiarta/balipost)

Baca juga:  Ratusan Pelanggar Lalin Ditilang dan Puluhan Knalpot Brong Disita Polres Gianyar

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *