GIANYAR, BALIPOST.com – Setelah rumahnya diratakan dengan tanah di Tegal Jambangan, Desa Sayan, puluhan warga melakukan aksi demo ke Polsek Ubud, Kamis (13/7). Mereka mempertanyakan tindakan aparat kepolisian, yang mengamankan eksekusi sejumlah rumah warga di Tegal Jambangan. Namun, polisi soal pengamanan yang dilakukan itu sudah sesuai SOP.
Pantauan Bali Post, puluhan warga yang mengenakan pakaian adat madya ini mengawali orasi dengan berkumpul di Jaba Pura Dalem Puri, Ubud pada Kamis pagi sektiar pukul 09.00 wita. Mereka lantas menuju Polsek Ubud dengan berjalan kaki, sembari menunjukan dua spanduk.
Tulisan pada spanduk itu pun dibuat cukup unik, yakni “Kunjungi Obyek wisata unk di Tegal Jambangan, Desa Sayan, Ubud Pura Melalung (tempat suci telanjang) garapan polsek ubud, kreasi pengempon Pura Taman Komude Saraswati, sponsor PT Sharandy Land”. Adapula spanduk lainnya bertuliskan “ Sertifikat bodong disulap jadi poryek besar dengan untung berlimpah”.
Disepanjang jalan puluhan warga yang mengangkat dua spanduk ini pun mendapat perhatian sejumlah wisatawan. Hingga akhirnya mereka berorasi di barat jalan depan Mapolsek Ubud. Selanjutnya digelar pertemuan antara perwakilan warga kehadapan Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo, Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Wirajaya dan Kepala Kesbangpol Dewa Alit Mudiarta di Mapolsek Ubud.
Pengacara warga, I Gede Putu Arsana menyatakan kedatangan ke Mapolsek Ubud untuk meminta pertanggung jawaban terkait eksekusi pemukiman milik warga di Tegal Jambangan. “Ini perlakukan tidak adil, apalagi pengrusakan ini dikawal apara kepolisian, “ ucapnya.
Menurutnya tindakan tersebut tidak benar dilakukan, lantaran belum ada keputusan hukum dari pengadilan terkait kasus ini. Disinggung kapan akan mengajukan gugatan ke pengadilan, dijawab pihaknya akan kembali membahas hal ini dengan tim lowyer. “ Langkah selanjutnya masih kami diskusikan, tetapi pasti kami akan terus melakukan perlawanan, apalagi pengrusakan ini adalah tindakan melawan hukum, “ katanya.
Dibeberkan selama eksekusi tersebut ada sekitar 6 rumah warga yang sudah diratakan. Kini mereka yang terdiri dari enam Kepala Keluarga (KK) tinggal dibedeng yang ada diseputaran lokasi tersebut. “ Kami sudah tidak punya tempat tinggal, sekrang kami membangun bedeng dibilang melanggar, “ tukasnya.
Sementara Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Wirajaya menjelaskan dalam hal ini polisi hanya menjalankan kewajiban melakukan pengamanan sesuai permintaan dari pihak BPN Gianyar dan PT Sharandy Land. “ Kita mengamankan kedua belah pihak sehingga tidak timbul pelanggaran hukum, tadi mereka hanya menanyakan apakah sudah benar tindakan kepolisian, saya tegaskan itu benar 100%, “ ucapnya.
Kompol Wirajaya mengatakan bila ada yang merasa keberatan dari eksekusi sejumlah rumah tersebut, dipersilahkan untuk mengadukan ke jalur hukum. “ Kalau dibilang pengrusakan silahkan, ada media yang bisa menjadi tempat mereka menyalurkan laporan, bisa dengan Pasal 406 pengerusakan, atau gugatan yang lain,” jelasnya. (manik astajaya/balipost)