JAKARTA, BALIPOST.com – Mulai Tahun 2017 ini, Kementerian Agama melalui Ditjen Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan pendidikan formal agama Hindu untuk siswa SD, SMP dan SMA di seluruh Indonesia. Saat ini, sudah ada 20 lembaga pendidikan Agama Hindu yang mendaftar di Ditjen Bimas Hindu untuk menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
“Mulai Tahun 2017 mulai di eksekusi pelaksanaan pendidikan formal dan non formal. Tahun ini, ada 20 lembaga pendidikan,” kata Dirjen Bimas Hindu, I Ketut Widnya usai mendampingi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam rapat kerja di ruang Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Sementara di Bali, menurut Widnya pendidikan formal agama Hindu untuk siswa SD, SMP dan SMA sudah berjalan. “Sebenarnya harus disiapkan karena ini amanat Undang-Undang. Itu dari SD, SMP dan SMA. Karena hanya di Bali saja ada guru agama Hindu untuk pendidikan formal dasar dan menengah,” imbuhnya.
Menurut Widnya, UU Sisdiknas telah jelas mengamanatkan siswa beragama Hindu harus dipenuhi oleh seorang guru atau tenaga pengajar beragama Hindu di sekolah masing-masing berapapun jumlah siswa di sekolah bersangkutan. “Di sinilah negara harus hadir. Di sinilah ada problem bahwa negara tidak bisa menyiapkan guru agama Hindu di setiap sekolah formal,” sesalnya.
Widnya menjelaskan, mekanisme pendidikan agama Hindu untuk siswa SD, SMP dan SMA di luar Bali ini akan menggunakan model pasraman Tiap siswa baik SD, SMP dan SMA akan memperoleh pelajaran agama Hindu melalui pasraman yang telah mendapat persetujuan dari Ditjen Bimas Kementerian Agama.
“Nanti nilai agamanya diberikan oleh guru agama di pasraman, kemudian oleh siswa diserahkan kepada guru agama di sekolah masing-masing. Karena memang selama ini agak timpang. Sekarang ada pendidikan formal di pasraman baik dasar, menengah dan pendidikan tinggi sehingga nantinya Ditjen Bimas Hindu kelola pendidikan dasar,” kata Widnya.(hardianto/balipost)