NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Mendoyo mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita. Aksi pelaku IGKAS alias Ngurah Arya (49) terhadap perempuan yang memiliki usaha warung, Ni Made Ayu Dewi Nataly alias Dek Ayu (34) diduga dilatarbelakangi dendam.
Tindakan pelaku terhadap korban yang berasal dari Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dagin Tukad, Mendoyo terjadi pada Rabu (11/7) sore sekitar pukul 16.30 Wita.
Aksi ini bermula dari tindakan pelaku diteras rumah korban, pelaku membunyikan knalpot brong dengan keras. Saat bersamaan korban mengemudikan mobil bersama kedua anaknya yang masih kecil hendak masuk kerumahnya. Geberan knalpot brong itu menimbulkan suara bising. Saat itu korban langsung meneriaki pelaku dengan ucapan kasar.
Pelaku lantas tak terima dan turun dari motor kemudian menghampiri pelaku. Terjadilah adu mulut antara keduanya. Pelaku kemudian turun dari motor trailnya dan masuk ke pekarangan rumah korban. Saat korban turun dari mobil langsung dibogem oleh pelaku.
Akibat pukulan tersebut korban sempoyongan. Pelaku yang petani gondo itu bahkan sempat menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban ketembok. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami sejumlah luka memar seperti pada dahi, benjol pada kepala bagian belakang dan robek pada pelipis kiri serta mengalami syok.
Hingga saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Bunda. Sementara pelaku berhasil dibekuk petugas Polsek Mendoyo. Jumat (14/7), pelaku yang masih mendekam di sel polsek mengakui dirinya menganiaya korban. Alasannya, pelaku emosi. Tersangka mengaku tidak terima diteriaki layaknya binatang. Ia menilai korban tidak menghargai warga sekitar.
Sebelumnya, pada tahun 2016 pelaku dan korban sempat adu mulut karena korban memarkir mobilnya dibadan jalan.
Kapolsek Mendoyo, Kompol Gusti Agung Komang Sukasana dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Mendoyo, Iptu Andi Yakin mengatakan pelaku saat ini masih di rumah sakit mendapatkan perawatan medis.
Sementara pelaku dibekuk diamankan di rumahnya pada Rabu malam. Korban dijuerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman pidana hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (surya dharma/balipost)