MAKASSAR, BALIPOST.com – Kongres Koperasi ditutup Menkop dan UKM AAGN Puspayoga. Hasilnya, ada 5 deklarasi Makassar, dan 17 rekomendasi, yang diharapkan menjadi dasar dan triggger (pemacu) dimana koperasi nantinya akan bisa sejajar dengan BUMN dan swasta. “Saya menaruh harapan besar pada koperasi untuk bisa bangkit dan saya percaya gerakan koperasi akan bisa melakukan itu,” harap Menkop di Makassar, Jumat (14/7).
Menurut Puspayoga, butir -butir deklarasi dan rekomendasi yang dihasilkan dari Kongres Koperasi, diantaranya memodernisasi koperasi dengan memanfaatkan IT, revitalisasi KUD sampai konsolidasi usaha yang secara vertikal itu, benar- benar merupakan hal yang realistis yang dibutuhkan gerakan koperasi untuk secepatnya bangkit menuju cita-cita menjadi pilar perekonomian nasional.
Menurut Menkop, bukannya tanpa dasar, jika merujuk pada pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) yang disumbangkan koperasi yang mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Jika pada akhir 2013, kontribusi koperasi terhadap pembentukan PDB masih 1,71 persen, pada 2016 sudah meningkat menjadi 3,99 persen. “Itu semua tidak akan terjadi tanpa dukungan dari pegiat gerakan koperasi. Kami di Kementrian memang punya kebijakan namun tidak memiliki kewenangan, tanpa gerakan koperasi di lapangan, kami bukan apa-apa,” papar Menkop.
Menkop menjanjikan, deklarasi dan rekomendasi yang dihasilkan Kongres Koperasi ini secepatnya akan diserahkan kepada Presiden. “Saya bersama Dekopin siap mengawal deklarasi dan rekomendasi Kongres Koperasi ini,” janji Puspayoga.
Menkop menilai, butir-butir rekomendasi dan deklarasi Kongres Koperasi jika diimplementasikan akan mampu meningkatkan kontribusi koperasi terhadap PDB. “Seperti saya katakan tadi, butir-butir rekomendasi kongres sangat realistis jika dikaiitkan dengan gerakann koperasi yang belum bisa berkembang secara optimal,” katanya.
Meski PDB koperasi meningkat, namun masih harus berbenah lagi untuk bisa mengejar PDB koperasi yang sudah tinggi di sejumlah negara, ada yang 15 persen, 20 persen bahkan ada negara yang koperasi memberikann kontribusi 60 persen PDB.
Menkop mencontohkan salah satu hambatan koperasi adalah soal perpajakan (yang juga masuk dalam rekomendasi hasil Kongres Koperasi) dimana koperasi masih dikenakan pajak ganda. Misalnya soal Sisa Hasil Usaha (SHU), dimana sebelum dibagi sudah dikenakan pajak, demikian juga setelah dibagi ke anggota, masih dikenakan pajak juga. “Saya pernah belajar koperasi di Jepang, NTUC Singapura yang malah membebaskan pajak pada koperasi,” katanya.
Oleh karena itu, jika koperasi dituntut memberikan kontribusi yang lebih besar lagi terhadap PDB, maka butir-butir rekomendasi maupun deklarasi Kongres Koperasi ke-3 ini harus diperhatikan dan diimplementasikan. (Nikson/balipost)