NEGARA, BALIPOST.com – Ratusan Angkutan Umum Dalam Provinsi (AKDP) terganjal dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lantaran terbentur usia kendaraan. Hampir seluruh kendaraan berupa angkutan pedesaan atau Isuzu yang beroperasi selama ini berumur lebih dari 25 tahun. Kondisi ini sering dikeluhkan para sopir angkutan umum, apalagi kini mereka terdesak dengan minimnya pengguna angdes.
Sejumlah pengemudi angdes mengaku kesulitan untuk tertib administrasi kendaraan lantaran adanya aturan pembatasan umur kendaraan itu. I Komang Arnawa (50) asal Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, mengatakan permasalahannya penumpang angdes ini juga semakin sepi. Waktu mereka bahkan lebih banyak terkuras waktu untuk menunggu penumpang (ngetem) di Terminal. Untuk mendapatkan penumpang, harus antre berjam-jam. Jangankan untuk memenuhi administrasi, untuk mencari setoran saja susah.
Hal senada diungkapkan sopir Isuzu lainnya, I Putu Surya Dharma (50). Menurutnya, kendaraan umum AKDP baik Angkot dan Angdes rata-rata di Jembrana sudah tidak bisa lagi mengurus izin operasional. Pasalnya pemilik kendaraan terganjal Permenhub 32 tahun 2016, yang dimana salah satu syaratnya batasan umur kendaraan.
Pengurus DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Jembrana ini mengatakan sejatinya saat ini penyelenggaraan angkutan umum di Jembrana sudah berbadan hukum dibawah Koperasi Angkutang Mertha Sedana. Hanya saja, para sopir terkendala umur kendaraan maksimal umum 25 tahun. Lantaran itulah sulit untuk mengurus ijin operasional.
Saat ini di Jembrana ada sekitar 225 unit AKDP, terdiri dari 125 unit mikrobus dan izusu 100 unit. Sementara di Bali, jumlahnya ribuan kendaraan. Dan hampir keseluruhan umurnya sudah 25 tahun keatas. Sejatinya permasalahan ini sering dirapatkan tetapi belum ada solusi pasti.
Satu-satunya solusi adalah peremajaan armada kendaraan. Tetapi hal ini masih menjadi dilemma bagi sopir. Melihat jumlah pengguna moda transportasi angkot dan angdes ini yang semakin berkurang. “Jangankan untuk membeli mobil, untuk mengejar setoran saja susah,” tandas sopir lainnya.
Di sisi lain, Ketua DPC Organda Jembrana, I Made Sarka tidak menampik persoalan pada kendaraan umum angdes dan angkot tersebut. Para sopir angdes dan angkot menurutnya juga sudah melayangkan surat ke DPRD Provinsi Bali beberapa waktu lalu. Umur kendaraan menjadi salah satu persoalan utama. Ditambah lagi kondisi sepinya penumpang, yang membuat ragu para sopir untuk meremajakan kendaraan mereka. (surya dharma/balipost)