TABANAN, BALIPOST.com – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih dikenal dengan sebutan Perda Zonasi menjadi hal penting untuk mengundang investor menanamkan investasi di daerah. Sayangnya, di Tabanan hal tersebut belum pernah ada, meski RTRW sudah ditetapkan lima tahun lalu. Gerah dengan hal tersebut, dewan memberi deadline, agar Draft RDTR segera dikirim ke dewan hingga akhir tahun ini.
Ketua komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi ketika dikonfirmasi mengakui keberadan Perda RDTR sangat penting untuk meningkatkan investasi di Tabanan. Keberadaan RDTR akan memberikan kepastian hukum bagi investor. “Keberadaan RDTR sangat penting untuk perencanaan pembanguan di daerah,” tegas Eka.
Dengan adanya Perda RDTR, pembangunan dapat terencana dengan baik sesuai dengan lokasi dan potensi yang ada. Dia khawatir, jika hal ini berlarut-larut, pembangunan di Tabanan akan semakin semrawut.
Politisi asal Marga ini juga menyayangkan sampai kini Tabanan belum memiliki Perda RDTR. Padahal Perda RTRW sudah ada sejak tahun 2012 lalu.
Menurut Eka semestinya setelah RTRW harus diikuti dengan Perda lanjutan yakni RDTR yang mengatur secara spesifik, peruntukan suatu wilayah. Pihaknya berharap tim properda Legislatif segera menuntaskan graf RDTR yang sudah lama dibuat dan segera dikirim ke dewan. “Kami harap draft RDTR segera dikirim ke dewan untuk dapat segera kami bahas,” katanya.
Terkait adanya kesulitan eksekutif soal peta dasar penentuan zonasi yang sangat mahal, menurut Eka, hal tersebut semestinya tidak menjadi masalah. Pasalnya, dalam APBD sudah dianggarkan. Bahkan eksekutif bisa bekerjasama dengan TNI atau Kodam yang memiliki peta wilayah. “Semestinya itu bukan masalah karena anggaran sudah ada,” sergahnya.
Pihaknya tidak ingin menunda-nunda hal tersebut dan meminta eksekutif segera menyerahkan draft ke dewan. Ia memberi deadline sebelum akhir tahun 2017 ini sudah bisa diserahkan ke dewan. “Kalau sampai akhir tahun tidak juga diserahkan, kami di dewan akan bentuk Pansus untuk hal itu,” ancamnya. (Puspawati/balipost)