kelahiran
Nengah Udayana. (BP/sos)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Belasan ribu anak di Kabupaten Klungkung usia 0 hingga 18 tahun belum mengantongi akta kelahiran. Hal tersebut salah satunya dipicu banyaknya orang tua yang belum memiliki akta perkawinan. Atas kondisi tersebut, pemkab pun terus melakukan upaya percepatan penerbitan melalui sejumlah program.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klungkung, Nengah Udayana menjelaskan berdasarkan data terakhir, anak usia 0-18 tahun mencapai 64.504 jiwa. Jumlah yang mengantongi akta kelahiran 47.270 jiwa atau 73,28 persen. Hal itu menunjukkan masih ada 17.234 jiwa atau 26,72 persen yang belum mengantongi. “Yang mengantongi sudah diatas 70 persen,” jelasnya, Senin (17/7).

Baca juga:  Anak Dua Tahun Terperosok ke Sumur

Khusus yang belum mengantongi, sambung dia salah satunya karena orang tuanya belum mengantongi akta perkawinan yang menjadi persyaratan utama dalam pengurusan. Sementara itu, untuk jarak dari tempat tinggal ke kantor dinas dinilai tidak menjadi penyebab. “Sebelum mengurus akta kelahiran, orang tua harus mengurus akta perkawinan dulu. Ini yang banyak belum memiliki,” ucapnya.

Menangani hal itu, pemkab terus melakukan upaya percepatan. Caranya tak hanya dengan memggencarkan sosialisasi ke masyarakat. Tetapi juga bekerjasama dengan sejumlah puskesmas. Selain itu, juga melalui pemasangan program Siak terintegrasi di sejumlah desa/kelurahan yang tersebar di Kecamatan Nusa Penida, Dawan, Banjarangkan dan Klungkung. Program ini melayani penginputan data kelahiran anak usia dibawah 60 hari. “Untuk percepatan, kami juga menerapkan program begitu lahir anak dapat akta (Bela Nanda-red). Ini juga bekerjasama dengan puskesmas yang melayani persalinan,” terang Udayana.

Baca juga:  Sampel Swab Sudah Diambil, Otopsi Jasad 2 WN Ukraina Tunggu Ini

Akta itu tak hanya digunakan untuk memberikan pengakuan hukum terhadap anak. Namun juga untuk mewujudkan data kependudukan yang sinkron sejak kecil hingga tua. “Akta ini tujuannya untuk mensinkronkan data. Biar tidak ada perbedaan disetiap dokumen,” ungkapnya.

Sementara itu, khusus untuk percepatan kepemilikan akta perkawinan, Udayana mengaku juga menggencarkan sosialisasi dan menerapkan program begitu menikah langsung dapat akta. “Percepatan kepemilikan akta perkawinan juga menjadi perhatian kami,” tandasnya. (sosiawan/balipost)

Baca juga:  Diduga Persaingan Politik Tak Sehat, Made Wijaya Sesali Seluruh Balihonya Dirusak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *