kafe
Sejumlah pasukan elit kepolisian, aparat Brimob bersenjata lengkap dengan kendaraan rantis menjaga dan mengamankan areal Cafe Bibir yang telah dipasangi garis dilarang melintas (police line) pasca penggerebegan dan penutupan Cafe Bibir, di Jalan Senin (17/7). (BP / Wan)
DENPASAR, BALIPOST.com – Indikasi penyebaran narkoba di tempat-tempat hiburan yang semakin banyak harus diantisipasi lebih awal. Langkah yang harus dilakukan Pemerintah Kota Denpasar, yakni melakukan pengawasan lebih intensif. Instansi terkait juga diminta untuk melakukan pendataan dan memberikan izin terhadap usaha kafe yang belum memiliki izin, sehingga bisa dilakukan pembinaan secara berkala. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi IV DPRD Denpasar A.A.Ngurah Gede Widiada di kantornya, Senin (17/7).

Ia menilai keberadaan kafe di Denpasar cukup banyak, sehingga diperlukan regulasi yang jelas untuk bisa mengatur usaha seperti itu. Karena bagaimana pun, usaha tersebut juga banyak menyerap tenaga kerja. “Bila terjadi pelanggaran harus tetap dikenakan sanksi sesuai aturan yang sudah ada,” ujar politisiNasDem ini.

Baca juga:  Bali Laporkan Nihil Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Widiada juga meminta pemerintah segera membuat kriteria usaha seperti ini. Karena selama ini ketentuan yang mengatur usaha ini belum jelas. Akibatnya, pengawasan akan sulit dilakukan. “Pemerintah harus membuat kriteria yang jelas, sehingga bisa dilakukan penataan terhadap keberadaan usaha seperti ini,” kata Widiada.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Denpasar Drs.Nyoman Nada,M.Si., mengakui belum banyak usaha kafe yang berizin. Selain itu, banyak usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan namanya. “Kalau usaha kafe itu sebenarnya tidak jauh berbeda dengan rumah makan. Namun, dalam kenyataannya fungsinya berubah. Banyak yang jual minuman keras,” katanya, didampingi stafnya.

Baca juga:  Tunggu Hasil Labfor, Tulang Kerangka Mr.X Dikuburkan

Dikatakan, pihaknya juga telah melakukan pembinaan terhadap usaha yang telah ada izinnya. Namun, ketika ada transaksi jual beli narkoba, tim yang melakukan pembinaan tidak sampai sejauh itu. “Bila dalam pengawasan ada yang melanggar, tentu kami arahkan untuk tetap mentaati aturan yang ada. Misalnya saja, izin belum punya, kami arahkan untuk mencari izin,” katanya.

Terkait dengan keberadaan Kafe Bibir, bidang yang menangani industri pariwisata di instansinya sudah melakukan pemantauan pada 31 Mei 2017 lalu. Dari hasil pemantauan tersebut, tim tidak bisa masuk, karena usaha tersebut dalam keadaan tutup. Tim kemudian melakukan pengecekan di desa tempat usaha tersebut berada, yakni Desa Pemecutan Kelod. Di kantor desa tim juga tidak bisa mendapatkan legalitas dari usaha tersebut. (asmara/balipost)

Baca juga:  OJK Persiapkan Transisi Penerapan UU P2SK

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *