DENPASAR, BALIPOST.com – Barang bukti narkoba yang diamankan saat Kafe Bibir di Jalan Pura Demak, Denpasar digerebek, Minggu (16/7), adalah ekstasi, bekas lintingan ganja yang telah dipakai, beberapa plastik klip kecil bekas pembungkus sabu-sabu (SS) dan bong. Namun semua barang bukti tidak ada pemiliknya.
Pasalnya barang-barang itu ditemukan berserakan di lantai dan di tempat sampah. Termasuk senjata tajam dan beberapa catridge airsoft gun.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Senin (17/7), mengatakan 21 orang yang positif pengguna narkoba sekitar pukul 10.00 Wita diserahkan ke BNNP Bali. Sedangkan untuk masalah perizinan, lanjut Kombes Hengky, penanganannya diserahkan ke Direktrorat Reskrimsus.
“Barang bukti yang diamankan itu ditemukan di lantai dan tempat sampah. Kemungkinan saat digerebek, pemiliknya langsung membuang narkoba tersebut,” ujarnya.
Apakah pemilik kafe akan diperiksa? “Nanti akan ditangani penyidik Reskrimsus. Kemungkinan akan diperiksa pemilik dan pengelolanya,” tegasnya.
Saat polisi melakukan penggerebekan, pemilik Kafe Bibir tidak ada di sana. Hengky mengaku sampai saat ini belum tahu siapa pemiliknya. “Saya yakin tidak ada bocor (penggerebekan) karena hanya beberapa anggota saja yang tahu lokasi yang disasar. Bapak Kapolda mewanti-wanti hal itu, kalau sampai bocor yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas. Termasuk jika ada oknum anggota jadi backing apalagi punya saham,” ungkapnya.
Setelah Akasaka dan Kafe Bibir, ada beberapa target lain yang akan disasar. Namun Hengky tidak mau menyebut tempat hiburan malam yang akan ditarget selanjutnya. “Kafe atau tempat hiburan malam lain yang ada peredaran narkoba pasti ditindak tegas,” ujar mantan Kabag Binkar Karo SDM Polda Bali ini.
Sampai kapan policeline dipasang di sana? Mantan Kasat Reskrim Polres Gianyar ini mengatakan pemasangan garis polisi itu tergantung proses penyidikan. Jika olah TKP dan penyidikan tuntas maka policeline akan dibuka. (Kerta Negara/balipost)