kasus BPD
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum pegawai honorer salah satu dinas di Provinsi Bali, Agus Ariya Dana (27) ditangkap oleh anggota Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, Kamis (13/7) lalu di Jalan Kopral Wayan Suwena, Desa Buduk, Mengwi, Badung. Pasalnya dari penyelidikan Agus jadi pengedar narkoba dan barang bukti yang diamankan tiga paket sabu-sabu (SS).

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasa Kompol Wayan Arta Ariawan seizin Kapolresta, Selasa (18/7) mengatakan, tersangka beralamat di Jalan Tua Gang Purnama, Buduk, Mengwi. Terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi bahwa pelaku biasa menggunakan dan megedarkan narkoba di wilayah Buduk, Mengwi. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada Kamis pukul 18.30 Wita, pelaku ditangkap. “Tiga paket sabu-sabu 0,32 gram disita,” ujarnya.

Baca juga:  Puluhan HP dan Kokain Hampir 2 Kilo Dimusnahkan

Tersangka membeli barang terlarang itu secara langsung harganya Rp 1,5 juta. Ia juga mengaku sudah empat kali transaksi SS dan mengonsumsi SS sejak enam bulan lalu.

Hasil pengembangan kasus ini, polisi memancing Made Wirawan (28) yang disebut Agus sebagai pemasoknya. Polisi mencoba memesan satu paket SS seharga Rp 1,5 juta diperantarai Agus dan disepakati untuk bertemu di Jalan Tua, Buduk, Mengwi.

Begitu Wirawan tiba di TKP, polisi langsung menangkapnya. Hasil penggedahan diamankan satu butir ekstasi warna  biru putih dan lima paket Ss dengan berat 2.39 gram. Ia mengaku mendapat SS dan ekstasi dari napi, OD yang  berada di LP Kerobokan. Pembayarannua dengan cara ditransfer lewat rekening BCA Rp 7,5 juta untuk tiga kali transaksi.

Baca juga:  Tiga Napi Pesta Sabu Dalam Lapas Buleleng

Sedangkan di wilayah Kutuh, Kuta Selatan, polisi menangkap dua wanita karena jadi pengedar narkoba. Mereka adalah Eka Puji Lestari (28) dan Sandra Hera Susilawati (35). Kedua tersangka ini dibekuk di Jalan Darmawangsa, Kuta Selatan, Senin (10/7) lalu.

“Kami menangkap kedua tersangka saat hendak transaksi. Mereka satu jaringan dan barang buktinya 0,23 gram sabu-sabu. Mereka ini pekerja malam,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini. Padahal mereka tinggal berjauhan, tersangka Eka beralamat di Jalan Raya Kampial, Kuta Selatan, sementara Sandra di Jalan Gunung Batukaru, Denpasar Barat.

Baca juga:  Putus Mata Rantai Penyebaran COVID-19, Desa Adat Jimbaran Terapkan Sanksi

Sindikat lain yang dibekuk yaitu Wayan Mustika (29) dan Wayan Kurni (27), Kamis (13/7) lalu. Mereka dibekuk di Jalan Imam Bonjol Gang Air Mancur, Denpasar Barat.  Saat diamankan Mustika mengendari sepeda motor Honda Vario membonceng Kurni.

Mereka mengaku membeli SS dengan cara patungan dari GD. “Mereka urunan masing-masing Rp 750 ribu. Sedangkan satu butir ekstasi merupakan bonus,” kata Arta. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *