perbekel
Terlihat Perbekel Desa Pering, Gusti Agung Ngurah Arika Sudewa bersama enam bendesa saat mendatangi Kejari Gianyar. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Keabsahan Bendesa Pakraman Perangsada, Desa Pering, Mangku Karma dilaporkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Gianyar. Menanggapi laporan itu Perbekel Desa Pering, Blahbatuh didampingi enam Bendesa Pakraman se-Desa Pering pun mendatangi Kejaksaan Negeri Gianyar, Selasa (18/7).

Perbekel Desa Pering, Gusti Agung Ngurah Arika Sudewa, menjelaskan kedatangannya bersama enam Bendesa se-Desa Pering untuk meluruskan dan memberikan keterangan, terkait laporan yang mempermasalahkan keberadaan salah satu bendesanya. ” Dari kejaksaan meminta kami untuk memberikan keterangan,“ ucapnya.

Baca juga:  Harga Ikan Semakin Anjlok Dibawah Rp 5000

Namun karena petugas kejaksaan Gianyar sedang di Denpasar, pertemuan itu pun ditunda. Ari Sudewa menegaskan bahwa, keberadaan Bendesa Pakraman Perangsada yaitu Mangku Karma, sudah sah. Hak ini didasarkan pada hasil pemilihan dari warga Perangsada. “Ini sudah sah, upacara pewintenanya juga disaksikan masyarakat. Saya bingung dimananya ini dikatakan tidak sah,” ujarnya.

Bendesa Pakraman Perangsada, Mangku Karma, mengatakan sesuai dengan hasil pemilihan dirinya menjalani pawintenan di Pura Desa, dengan dipuput Ida Perada dari Geriya Kekeran Blahbatuh. “Saya menjadi bendesa sudah melalui porses pemilihan. Pemilihannya dengan cara voting. Dari 115 warga yang mempunyai hak pilih, ia berhasil meraih 93 suara, “ jelasnya.

Baca juga:  Kejaksaan Negeri Gianyar Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti

Terkait laporan yang ditujukan kepadanya, Mangku Karma mengaku belum sempat menyampaikan hal tersebut dalam pasamuan. Hanya saja, saat ngayah ia menyampaiakan ke warga, namun warga tidak ada yang memperdulikan laporan tersebut karena semua porses sudah berjalan sesuai ketentuan. “ Tapi tetap ini perlu kami luruskan, sehingga tidak ada yang mempertanyakan, “ tandasnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Gianyar Gusti Agung Puger membenarkan adanya laporan yang menyeret nama Bendesa Pakraman Perangsada. Namun ia menegaskan belum melakukan panggilan terhadap terlapor. “ Kita belum melakukan panggilan, dan saya belum tahu terkait kedatangan mereka (perbekel dan bendesa-red) ke kantor karena masih ada acara di Kejati di Denpasar, coba nanti saya cek ya, “ katanya. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Bandesa Kaliakah Dituntut 1,5 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *