DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar, Kantor Imigrasi, TNI, dan Polri melakukan pemantauan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di Desa Kesiman Petilan dan Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (18/7).
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik I Gst. Agung Putera Dhyana yang didampingi Kepala Bidang Penanganan Konflik, Kesbangpol Denpasar, I Gusti Ngurah Gde Arisudana, usai pemantauan mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk mengecek keberadaan WNA di wilayah Kota Denpasar. Kali ini pihaknya menyasar Desa Kesiman Petilan dan Kelurahan Penatih sesuai data yang diterima dari Kecamatan Denpasar Denpasar Timur beberapa bulan lalu.
Agung Dhyana mengatakan, langkah pemantauan terhadap WNA guna menertibkan dokumen mereka sebagai persyaratan untuk tinggal di Bali, khususnya di Denpasar. “Kami bersama tim gabungan turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dokumen WNA yang tinggal di wilayah Denpasar,” katanya.
Untuk itu dalam tim gabungan ini melibatkan unsur imigrasi yang akan langsung melakukan tindakan apabila ditemui adanya penyalahgunaan izin tinggal. Dalam pemantauan tersebut ditemukan warga negara Korea Selatan yang melakukan bisnis ekspor. “Dari surat-surat ijin tinggal mereka masih tetap berlaku. Namun untuk ijin usaha yang dilakukan, menurutnya masih proses,” ujar Putra Dhyana.
Sementara untuk pemantauan WNA di Kelurahan Penatih, tim WNA menemukan warga asing asal Jerman namun tidak mau bertemu dengan tim. Alasannya bahwa pihaknya telah melapor diri secara rutin pada imigrasi. Terkait hal tersebut Kepala Bidang Penanganan Konflik, Kesbangpol Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gde Arisudana mengatakan telah melakukan
koordinasi dengan pihak kaling. Menurut kaling setempat WNA asal Jerman ini telah rutin melakukan lapor diri pada lingkungan. Lebih lanjut Arisudana menambahkan, pemantauan WNA ini pada intinya untuk memberikan kenyamanan bagi semua pihak termasuk WNA itu sendiri.
Sementara Kepala Lingkungan Br. Kedaton Nyoman Kondra mengatakan saat ini di wilayahnya terdapat 15 WNA yang tinggal menetap. Semua mereka telah melakukan pelaporan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk ijin usaha yang dilaksanakan WNA Korea Selatan, Kondra mengaku sudah lama mengurus ijin usaha tersebut. Namun pihaknya tidak
tahu apakah ijin tersebut sudah selesai. “Kami berharap semua ketentuan yang berlaku untuk WNA agar ditaati. Sehingga WNA yang ada diwilayahnya dapat tinggal dengan nyaman,” ujarnya. (asmara/balipost)