Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum mahasiswa institut seni di Denpasar berinisial AR (20) ditangkap di Jalan Tunjung Sari, Denpasar karena terlibat kasus narkoba, Sabtu (8/7) lalu. AR mengaku selain kuliah, nyambi pentas musik di kafe dan hotel. Sebelum pentas ia nyabu agar lebih percaya diri dan narkoba itu diakui dibeli dari napi LP Kerobokan.

“Kami menangkap pelaku pukul 22.00 Wita. Kasus ini sedang kami dalami,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta, Selasa (18/7).

Baca juga:  Libur Lebaran, Lalu Lintas di Badung Selatan Padat Merayap

Selain menangkap AR, petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu (SS) berat bersih 0,14 gram. Menurut Kompol Arta, hasil penyelidikan tersangka informasinya mengedarkan SS di wilayah Denpasar. Selanjutnya petugas memantau pergerakan tersangka. Pada Sabtu (8/7) pukul 22.00 Wita, tersangka berambut kriting ini melintas si TKP dan langsung ditangkap.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan disita satu paket SS. AR memgaku mendapat SS napi berinisial PTR di LP Kerobokan. Satu paket SS dibeli Rp 400 ribu. “Tersangka mengaku 10 kali transaksi dengan PTR. Pembayarannya dengan cara ditransfer ke rekening PTR,” ujar Arta, sembari menambahkan AR mengaku mengonsumsi SS sejak empat tahun lalu. (kerta negara/balipost)

Baca juga:  Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Pot

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *