DENPASAR, BALIPOST.com – Pascapenggerebekan Kafe Bibir yang berlokasi di Jalan Pura Demak, Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denbar oleh Polda Bali, Minggu (16/7), Satpol PP Kota Denpasar langsung mengecek kelengkapan ijin dari kafe tersebut. Tapi sayangnya Tim Gabungan tidak bertemu dengan manajemen ataupun pemilik kafe tersebut.
Kabid Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Kota Denpasar, Made Poniman mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan datang kelokasi untuk mengecek kelengkapan ijin kafe ini. “Kami hanya bertugas sesuai dengan SOP saja biar tidak menyalahi aturan dengan tetap menghormati proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, kalaupun menyalahi aturan pasti akan kami tindak,” katanya, Selasa (18/7).
Sementara, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan C, I.G.A Putri Yadnyawati mengaku selama ini belum pernah masuk di sistem. “Sampai saat ini permohonan pengurusan ijin terkait kegiatan ini belum masuk ke sistem, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait dengan ijin yang mereka miliki selama ini. Namun saat ini kami hanya menemukan ijin keramaian saja,” kata Gung Putri.
Di sisi lain, Kepala Dusun Batannyuh I Nyoman Sunarta mengatakan Kafe Bibir ini sudah berdiri sejak Tahun 1995. Menurutnya, kafe ini hanya mengantongi ijin keramaian dari Kepolisian Resort Kota Denpasar dengan Nomor : SI/307/VII/2017/IK yang dikeluarkan di Denpasar pada Tanggal 4 Juli 2017.
Surat ijin ini diperuntukan untuk kegiatan, bentuk/macam yakni keramaian/cafe, waktu 4 Juli sampai 4 Agustus 2017, tempat Jalan Pura Demak IV Denpasar Barat. “Dalam hal ini kapasitas saya selaku kadus, yang penting tidak terjadi keributan dilingkungan ini, makanya kafe ini hanya mengantongi ijin keramaian saja. Masalah ijin yang lainnya saya juga kurang tahu,” kata Sunarta.
Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi pada Bagian Humas dan Protokol Sekda Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana menambahkan bahwa Satpol PP Kota Denpasar dan tim gabungan selama ini telah rutin mengadakan sidak di wilayahnya terlebih ada pengaduan dari masyarakat. “Dalam hal ini kami mengharapkan partisipasi dari masyarakat sendiri dalam menjaga Kantibmas serta tertib administrasi di lingkungannya masing-masing,” imbuhnya.(asmara/balipost)