KIR
Sopir AKDP menghadiri pertemuan mediasi di gedung DPRD Buleleng Selasa (18/7) kemarin. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Pehubungan (Dishub) dan Jajaran Polres Buleleng mengambil kebijakan sementara mengatasi keluhan sopir angkutan Antar Kabupaten Dalam Provinsi (AKDP) yang kesulitan mengurus izin trayek, uji KIR dan samsat kendaraan. Dishub akan melayani uji KIR dengan catatan sopir harus mematuhi tata tertib lalulintas, tidak ngetem di bahu jalan dan masuk terminal. Sedangkan samsat dapat dilayani dengan catatan sopir membayar pajak kendaraan berpelat hitam (kendaraan pribadi-red).

Hal itu diputuskan pada rapat mediasi antara sopir angkutan umum yang tergabung dalam Persatuan Sopir Singaraja Denpasar (Persosid) dengan jajaran Dishub dan Satlantas Polres di gedung DPRD Buleleng Selasa (18/7). Pertemuan ini dipimpin Ketua DPRD Gede Supriatna.

Mediasi ini menindaklanjuti keluhan sopir AKDP akibat berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalulintas Jalan dan Angkutan Jalan. Regulasi ini membuat sopir kesulitan mencari izin atau memperpanjang izin trayek, dan nyamsat karena usia kendaraan dibatasi sampai 25 tahun.

Baca juga:  Terminal Subagan Tak Diminati Sopir Angkot

Ketua DPRD Gede Supriatna mengatakan, keluhan sopir di daerahnya tidak bisa dianggap remeh. Pasalnya, pemberlakuan perda tersebut sopir AKDP di Bali Utara terancam kehilangan pekerjaan mereka karena dilarang beroperasi. Upaya mediasi diambil agar keluhan sopir tersebut bisa dicarikan jalan keluar.

Solusi lainnya adalah DPRD Buleleng akan bersurat ke DPRD Bali dan Gubernur memohon penyesuaian salah satu pasal Perda No. 4 Tahun 2016 yang dianggap merugikan kalangan sopir AKDP di Bali Utara.

DPRD Buleleng berjanji akan mengawal pembatalan atau penyesuaian klausul pasal tersebut, sehingga persoalan bisa diselesaikan dengan permanen dan sopir tetap bisa beroperasi seperti biasa. “Kebijakan Dishub dan Polres sudah sangat baik dan menjadi solusi jangka pendek bagi kawan-kawan sopir untuk melengkapi dokumen perizinan kendaraan. Kami akan layangkan surat untuk penyempurnaan atau pembatalan salah satu pasal di perda yang merugikan sopir di daerah,” tegasnya.

Baca juga:  Babi Mati di Bali Sentuh Angka Seribuan Ekor, Ini Kabupaten dengan Kematian Terbanyak 

Kadishub Buleleng Gede Gunawan mengatakan, pihaknya akan melayani uji KIR kendaraan milik sopir AKDP yang usianya sebagian besar sudah tua yakni 1980-an. Dalam pengujian nantinya, Dishub akan memeriksa dengan ketat terkait kondisi laik atau tidak laik kendaraan itu sendiri.

Layanan uji KIR ini dengan catatan sopir AKDP mentaati tata trtib berlalulintas. Sopir tidak diizinkan ngetem di bahu jalan yang kerap kali memicu lalulintas semrawut, dan syarat lainnya adalah sopir harus masuk ke dalam terminal untuk mencari dan menurunkan penumpang.

“Uji KIR kita layani dengan syarat sesuai pernyataan yang sudah ditandatangani. Kami juga akan memerintahkan penguji untuk memeriksa dengan ketat kondisi kendaraan ketika akan di KIR, dan yang terpenting pernyataan harus dipatuhui,” katanya.

Baca juga:  Diduga Palak Sopir Truk Pengangkut Pasir, Enam Pria Diamankan

Ketua Persosid Ketut Sutapa menyatakan siap mengikuti aturan sesuai surat pernyataan yang sudah ditandatangani. Sementara untuk samsat, dia dan rekan-rekannya dapat menerima syarat untuk merubah plat kendaraan dari kuning (kendaraan umum) menjadi plat hitam (kendaraan pribadi).

Perubahan ini diakuinya mengakibatkan beban pajak yang membengkak dibandingkan sebelumnya. Jika sebelumnya pajak dikenakan Rp 250.000 dan setelah dikategorikan kendaraan pribadi maka pajaknya membengkak hingga Rp 700.000 per tahun. “Kami merasa lega karena nyamsat tidak lagi dipersulit walau harus merubah dari umum ke pribadi dan resikonya pajak membengkak. Daripada kehilangan pekerjaan kami siap mengikuti kebijakan ini dan kami tetap berharap provinsi tetap memberikan kami izin trayek dan aturan pembatasan itu agar dibatalkan atau direvisi,” tegasnya. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *