JAKARTA, BALIPOST.com – Petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar upaya penyelundupan narkoba jenis sabu. Petugas menyita 50 kilogram sabu dari lima tersangka anggota jaringan internasional.
Puluhan kilogram sabu tersebut rencananya akan diselundupkan via udara, atau melewati Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas mengungkap sejak Jumat 14 Juli 2017 hingga Minggu 16 Juli 2017.
Direktur Penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penindakan ini diawali dengan penangkapan dua WNI berinisial MY dan M, yang merupakan anggota sindikat narkotika Aceh, di Terminal Kedatangan Domestik Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, pada Jumat 14 Juli 2017.
“Petugas Bea Cukai Bali dan BNN membekuk kedua pelaku, berikut barang bukti 508 gram sabu, yang disembunyikan tersangka MY di dalam sepatunya,” kata Arman, di Terminal 2 Bandara Soetta, Kota Tangerang, Selasa (18/7).
Dari keterangan MY, diketahui sabu tersebut dibawa dari Batam untuk diserahkan kepada MI di Bali. Selanjutnya pada Sabtu 5 Juli 2017, penyelundupan dengan modus serupa digagalkan petugas di Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas Bea Cukai Soekarno Hatta mengatensi tiga orang WNI berinisial J, YS, dan HS yang merupakan kurir narkotika,” kata Arman.
Saat melaksanakan penggeledahan dan pemeriksaan badan terhadap ketiganya, kata Arman, petugas menemukan paket sabu di dalam sepatu dengan berat total 2,02 kilogram.
Sementara di hari yang sama, Bea Cukai Jambi juga melakukan penindakan atas penyelundupan sabu, setelah mendapatkan informasi dari Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan BNN terkait pengiriman narkotika.
Setelah mendapatkan informasi, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan personel bidang Pemberantasan BNNP Jambi, dan Bea Cukai Batam menangkap dua WNI di Bandar Udara Sultan Thaha.
“Benar kedapatan menyembunyikan satu kilogram sabu di dalam barang bawaannya. Selanjutnya, Bea Cukai menyerahkan pelaku dan barang bukti ke pihak BNNP Jambi guna dilakukan penyidikan lebih anjut,” kata Arman.
Sementara, Kepala Bea dan Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorwng menyebutkan, petugas Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bekerja sama dengan BNN juga mengungkap dugaan penyelundupan narkotika yang berasal dari Malaysia ke Indonesia, melalui perairan pesisir timur Sumatera Utara. Menindaklanjuti informasi penyelundupan narkotika, petugas Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, segera berkoordinasi dengan BNN dan Polda Sumatera Utara untuk melaksanakan operasi terpadu, dalam rangka mengantisipasi penyelundupan narkotika tersebut.
“Hasilnya, tim mengamankan tiga pelaku berikut 44 kilogram sabu di area parkir SPBU Pasar Bengkel di Perbaungan. Dari keterangan tiga tersangka itu, petugas gabungan melakukan pengembangan kasus ke Jalan Lintas Sumatera dan berhasil mengamankan tujuh orang lainnya,” kata dia.
Pada kasus kelima, kata Erwin, yang ditangani Bea Cukai dan BNN adalah penyelundupan empat kilogram sabu dari Medan ke Palembang, pada Minggu, 16 Juli 2017, oleh pria berinisial E dan D dan keduanya bertugas sebagai kurir, mengantarkan sabu kepada ND dan FA di Palembang yang berencana membawa sabu tersebut ke Denpasar, Bali.
Petugas langsung melaksanakan penindakan saat keempatnya melakukan serah terima barang bukti. Penindakan terhadap kasus ini, diawali adanya informasi dari Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Penindakan lima kasus penyelundupan sabu ini menambah panjang daftar penindakan narkotika psikotropika di seluruh Indonesia, di mana sepanjang 2014 hingga 2017 Bea Cukai telah menindak dengan barang bukti yang disita 2.257,75 kilogram. (kmb/balitv)