SEMARAPURA, BALIPOST.com – Usaha cincau dan agar-agar di Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung di sidak Tim Yustisi terdiri dari Satpol PP dan Dinas Kesehatan Klungkung, Rabu (19/7). Hasilnya, ditemukan cara produksiknya tidak higienis alias jorok. Cetakan yang dipakai juga sudah berkarat.
Berdasarkan pantauan, pada sidak yang berlangsung pukul 09.00 Wita ini, petugas tak hanya memeriksa tempat produksi, tetapi juga langsung mengambil sampel cincao dan agar-agar. “Setelah kami periksa, ternyata produksinya tidak sehat. Kalau seperti ini, masyarakat yang jadi korban,” ucap Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta.
Saat itu juga ditemukan cetakan yang digunakan banyak berkarat. Itu tidak khusus untuk pembuatan kue, melainkan kaleng bekas wadah lem dan minyak goreng. Selain itu, bahan bakunya juga tak tersimpan baik. Produknya yang siap jual banyak berisi debu. “Peralatannya tidak higienis. Banyak yang berkarat,” katanya.
Selain persoalan produk, usaha yang telah berdiri dua tahun ini juga belum dilengkapi izin. Hal itu pun membuat tim geram. Pemilik diminta untuk segera mengurus. “Saya beri waktu 2 x 24 jam. Kalau tidak, kami akan tutup. Begitu juga cara produksinya, kalau masih seperti ini, kami juga lakukan langkah sama,” tegasnya.
Keberadaan usaha ini, sambung Suarta diketahui saat dirinya melakukan sidak penduduk pendatang, Selasa (18/7) malam. “Ini tidak ada pengaduan. Kami ketahui secara tidak sengaja saat sidak dan langsung ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Kepala Lingkungan Pande, Kadek Suardana menjelaskan, pengusaha hanya melapor dan mengurus surat keterangan tempat usaha. Pascaitu, ia sudah disarankan untuk mengurus izin ke kabupaten. “Secara resmi tidak ada keluhan dari masyarakat. Tetapi kalau lisan, beberapa ada yang menyampaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, pemilik usaha, Aris menuturkan peralatan itu sudah digunakan sejak lama. Itu juga dapat ditemui di sejumlah usaha luar Bali. “Ini sudah turun-temurun. Saya tidak mengada-ada,” katanya secara mengaku bingung menindaklanjuti arahan yang disampaikan tim yustisi.
Khusus untuk sampel produk yang diambil, Kasi Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Dinas Kesehatan Klungkung, I Wayan Sara mengatakan akan dibawa ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar untuk uji laboratorium. “Anggaran kami terbatas untuk menguji produk. Sampel ini akan kami bawa ke Denpasar. Untuk hasilnya belum diketahui kapan keluar. Paling seminggu,” terangnya.
Sebagai bentuk antisipasi terjadinya pelanggaran, ia menyebutkan selama ini sudah sering melakukan sosialisasi.(sosiawan/balipost)