MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, telah menetapkan Perda tentang Perumahan dan Permukiman Kabupaten Badung. Perda ini menetapkan luasan lahan perumahan minimal 1,5 are untuk satu kapling rumah.
Ketua Pansus yang menggodok Ranperda Perumahan dan Permukiman Kabupaten Badung, I Nyoman Sentana, mengatakan pembatasan luasan lahan dilakukan guna menjaga kabupaten Badung tidak terkesan murahan. Selain luasan lahan, Perda ini juga mengatur faslitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). “Ini dilakukan untuk menjaga Badung agar tidak menjadi kawasan kumuh, jadi lahan perumahan minimal 1,5 are. Jika pengembangan ingin membangun perumahan, luasan lahan yang akan dijadikan dalam satu permukiman minimal 5000 meter,” ujar Nyoman Sentana, Rabu (19/7).
Menurutnya, pembatasan dilakukan juga untuk menjaga masifnya alih fungsi lahan menjadi kawasan permukiman. Sebab, jika dibiarkan luas lahan tidak diatur pihaknya kuatir akan mengundang masalah sosial. Seperti, lahan kurang dari 1 are, lahan untuk parkir kendaraan pribadi sangat sempit. Akibatnya, badan jalan akan digunakan parkir. Belum lagi untuk kebutuhan lainnya seperti untuk menjemur cucian dan lainnya. “Kami tidak ingin di badung luasa perumahan kurang dari 1 are. Pengembang juga diwajibkan menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah Badung,” katanya.
Kendati, tidak berlaku surut jika renperda telah diundangkan, bagi pemilik kapling kurang dari 1,5 are diminta segera mengurus izin untuk mebangun atau segera dilakukan pembangunan.
“Kalau renperda telah diundangkan, ini tidak akan berlaku surut. Jika kurang dari 1,5 are maka jelas tidak perkenaankan untuk dibangun perumahan,” tegasnya seraya menambahkan pengembang diwajibkan menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah Badung. Pihaknya tak ingin fasos dan fasum kembali dijual oleh pengembang. (parwata/balipost)