Ilustrasi pemotor melintas di salah satu toko modern berjaringan di Denpasar. (BP/dokumen)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, melakukan kajian untuk menentukan jarak dan kuota toko modern di Kabupaten Badung. Dari hasil kajian yang melibatkan pihak akademisi ini, Badung membutuhkan 1.760 toko swalayan.

Rinciannya 400 di Kecamtan Kuta Selatan, 389 Kuta, 408 Kuta Utara, 264 Mengwi, 222 Abiansemal, dan 77 toko modern di Kecamatan Petang. Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Ranperda Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah disahkan menjadi Perda.

Anggota Komisi III DPRD Badung, IGN Saskara saat ditemui, Rabu (19/7) mengatakan Perda tersebut mengacu pada turunnya Permendag No 70/2013 yang mengisyaratkan penataan toko modern ini dilakukan oleh pemerintah daerah. “Dalam Perda itu, untuk toko swalayan yang dikelola mandiri tidak ada batasan. Ini menjadi peluang pengusaha lokal untuk berbedah diri atau meng-upgrade diri dalam standar pelayanan toko yang diminati masyarakat sekarang,” ujarnya.

Baca juga:  Sikapi PPKM, Badung dan Denpasar Gelar Pertemuan Bahas Ini

Menurutnya, Perda yang telah disahkan Senin (17/7) itu juga memberikan peluang bagi pasar rakyat. Karena itu, perlu dilakukan pembenahan, karena masyarakat ingin pasar yang bersih dan timbangan yang lebih akurat.

“Ada sejumlah persoalan pokok yang nantinya akan berpengaruh dengan keberadaan Perda ini, salah satunya adalah jumlah kuota toko swalayan berjaringan nasional akan berkurang dan toko swalayan milik lokal akan mendapat peluang besar dalam kebijakan tersebut,” ungkapnya.

Baca juga:  Harga Cabai di Klungkung Hampir Sentuh Rp 100 Ribu Sekilo

Kendati mendapat peluang besar dan bisa memproteksi pasar rakyat di Kabupaten Badung, namun mantan Ketua Pansus Ranperda Penataan dan Pemebinaan  Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mengatakan, pihaknya tetap mengingatkan para pengelola toko swalayan lokal, warung serta pasar rakyat untuk bisa terus melakukan pembenahan ke dalam manajemennya.

“Saat ini pemerintah Kabupaten Badung sedang gencarnya merancang program revitalisasi pasar, hal ini menjadi momen juga untuk melakukan pembenahan pasar rakyat, khususnya manajemennya sehingga pasarnya  lebih maju,” jelasnya.

Sementara, Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung, I Ketut Karpiana, menyatakan pemberlakuan kuota pendirian toko swalayan ini semata-mata demi memproteksi agar toko swalayan yang kini banyak berjejaring tidak semakin merajalela. “Ini juga demi melindungi toko-toko kecil maupun pasar rakyat. “Perda sudah ketok palu, tinggal menunggu verifikasi dari Gubernur saja,” tegasnya.

Baca juga:  Pjs. Bupati Badung Rapat Koordinasi dengan Jajaran DPRD

Dikatakan, jumlah toko swalayan yang berizin di Badung baru mencapai 600-an, sementara yang tidak berizin bisa lebih banyak. Makanya kedepan pihaknya akan mendata secara keseluruhan, sehingga perda ini betul-betul ditegakkan.

“Setelah resmi ranperda ini dapat dilaksanakan, maka otomatis apabila suatu daerah telah melebihi kuota, izin usaha toko swalayan dimaksud akan dicabut,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *