JAKARTA,BALIPOST.com- Dua fraksi koalisi pendukung pemerintah, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) belum mau mendukung keinginan pemerintah yang menginginkan agar syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ditetapkan 20 persen dari suara sah atau 25 persen dari perolehan kursi. Kedua fraksi masih tetap pada sikapnya menginginkan PT sebesar 10-15 persen dari suara sah.
Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengungkapkan fraksi koalisi pendukung pemerintah solid mendukung opsi A yang mengakomodasi presidential threshold. Lima fraksi PDIP, Golkar, Hanura, Nasdem, dan PPP sepakat mendukung pemerintah memilih opsi A. “Mudah-mudahan PAN dan PKB bergabung dengan kita karena partai pendukung pemerintah juga. Kita masih terus melakukan lobi hingga paripurna,” kata Arif Wibowo disela-sela rapat paripurna ke-32 Tahun Sidang 2016-2017 dengan agenda pengambulan keputusan atas RUU Penyelenggaraan Pemilu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/7).
Hingga saat ini, paripurna masih mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap lima isu krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu. Rapat juga membahas metode pengambilan keputusan apakah melalui musyawarah atau melalui pemungutan suara (voting). “Komunikasi antar-pimpinan fraksi terus dilakukan secara intensif agar pengambilan keputusan bisa dilakukan secara musyawarah mufakat. Kami optimistis karena komunikasi dengan kawan-kawan untuk musyawarah mufakat. Kalau toh juga harus voting, kami siap,” katanya.
Lima isu krusial akan diambil keputusannya dalam rapat paripurna. Yaitu Paket A, terdiri atas ambang batas pencalonan presiden 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah nasional, ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konvensi suara ke kursi Sainte Lague Murni.
Paket B terdiri atas ambang batas pencalonan presiden 0 persen, ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konvensi suara ke kursi Kouta Hare.
Paket C terdiri atas ambang batas pencalonan presiden 10 persen perolehan kursi atau 15 persen perolehan suara sah nasional, ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konvensi suara ke kursi Sainte Lague Murni.
Paket D terdiri atas ambang batas pencalonan presiden 10 persen perolehan kursi atau 15 persen perolehan suara sah nasional, ambang batas parlemen 5 persen suara sah nasional, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-8, dan metode konvensi suara ke kursi Sainte Lague Murni.
Kelima, Paket E terdiri atas ambang batas pencalonan presiden 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah nasional, ambang batas parlemen 3,5 persen suara sah nasional, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konvensi suara ke kursi kuota Hare. Rapat paripurna akan memilih salah satu paket yang sudah disepakati di dalam rapat Pansus sebelumnya.(hardianto/balipost)