Pabrik
Polisi menggerebek gudang pengoplos tepung bakso di Mandar. Banyuwangi, Kamis (20/7). (BP/udi)
BANYUWANGI, BALIPOST.com – Tim Satuan Reskrim Polres Banyuwangi mendapat tangkapan istimewa. Sebuah gudang pengemasan tepung bakso ilegal di Jalan DI Panjaitan No.15, Kelurahan Mandar, Banyuwangi digerebek, Kamis (20/7). Dari lokasi, polisi mendapati sekitar 2 ton tepung bakso siap edar. Seluruhnya tanpa dilengkapi izin edar.

Penggerebekan dikendalikan langsung Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi, sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas yang tergabung dalam Tim Satgas Pangan harus menyamar untuk mengungkap kasus ini. Berawal dari penyelidikan, polisi berhasil membongkar industri ilegal itu. Ketika petugas datang, aktivitas pengoplosan tepung sedang berlangsung.

Baca juga:  Ini, Ancaman Kapolresta pada Pengacau Pemilu

“Jadi, modusnya tepung merek tertentu dioplos menjadi tepung bahan bakso. Tidak ada izin edar. Ini melanggar UU Perdagangan,” kata AKP Sodik usai penggerebekan.

Dari lokasi, kata Sodik pihaknya mendapati sejumlah barang bukti. Diantaranya, mesin pencampur tepung, mesin pengemas dan tumpukan tepung siap edar. “Total ada sekitar 2 ton bahan tepung tapioka dan sagu, serta tepung bakso siap edar,” jelasnya.

Tepung kemasan ilegal ini diedarkan di wilayah Banyuwangi dan Bali. Bahan baku dipasok dari Jember dan Banyuwangi.

Baca juga:  Diresmikan, Perluasan Pabrik Sido Muncul Berbasis Industri 4.0

Yang mengagetkan, aktivitas pengoplosan tepung bakso ilegal ini sudah berjalan lima tahun. Kapasitas produksinya minimal sekitar 2 kwintal per hari. Untuk mengelabuhi petugas, pemilik gudang  menjalankan usaha distributor bahan makanan. Aksi pengoplosan dilakukan di gudang paling belakang.

Dari tepung kemasan 1 kwintal, dioplos menjadi kemasan 500 gram. Harganya ditawarkan Rp 40.000 per bal isi 10 bungkus. Untuk pengembangan penyidikan, polisi memasang police line di lokasi. ” Selama penyidikan, aktivitas pengemasan dan pengoplosan kita hentikan,” tegas Sodik.

Sementara itu, pemilik gudang Rudi Untono berdalih pihaknya tak mengerti izin apa yang harus dimiliki ketika menjalankan usaha tersebut. Namun, dia mengaku sudah memiliki izin IRT dengan label UD Pasti Jaya, merknya Tiga Anak. “Kalau IRT sudah ada. Kami hanya produksi ketika ada pesanan,” kata  Rudi.

Baca juga:  Penjual Gas Oplosan Diringkus Polisi

Izin IRT yang dikantongi sudah keluar sejak tahun 2012. Selama ini kata Rudi, produk tepung bakso buatannya juga memiliki label kadaluwarsa. ” Kami memang tidak tahu harus punya izin apa,” kelitnya lagi. (budi wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *