Turis
Kasat Resnarkob Polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan menunjukkan barang bukti narkoba.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Turis asal Italia, Jean Andre (25) di Jalan Kesambi, Perum Puri Kesambi, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Jumat (30/6) lalu. Pasalnya Jean Andre kedapatan membawa narkoba jenis japa japa.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasae Kompol Wayan Arta Ariawan, Kamis (20/7) mengungkapkan, tersangka Jean Andre dibekuk pukul 15.00 Wita. Rencananya satu linting narkoba sejenis ganja ini mau dipakai sendiri.

Jean Andre mengaku mendapat japa japa tersebut dari seseorang berinisial SK dan dibeli seharga Rp 100.000 per paket. Satu paket japa japa biasanya dilinting menjadi tiga lintingan rokok. Tersangka beralamat di Jalan Muding Batu Sanghyang, Kerobokan mengatakan ke TKP untuk mengkonsumsi tembakau japa japa tersebut. Dia sudah 3 kali menggunakan tembakau japa japa di TKP.

Baca juga:  Divonis Bersalah Lakukan Pelecehan, Guru SD Baru Diberhentikan Sementara

Selain itu, polisi juga membekuk oknum mahasiswa berinisial KPA (20) di Jalan Pulau Saelus Gang V, Pedungan, Denpasar Selatan, Jumat (14/7) lalu, karena jadi pengedar sabu-sabu (SS) dan ekstasi.

Oknum mahasiswa perguruan tinggi swasta di Denpasar, KPA ditangkap di Jalan Pulau Saelus Gang V, Denpasar, Jumat (14/7) pukul 11.00 Wita. Dari tangan tersangka tinggal di TKP ini di sita empat paket SS dengan berat bersih 0,33 gram dan 2 butir ekstasi. Ia mengaku mendapat SS dari seorang napi, DE berada di LP Kerobokan dan dibeli seharga Rp1.250.000 per gram. “Untuk satu paket kecil sabu-sabu dijual Rp 400 ribu,” ujarnya.

Baca juga:  Turis Amerika Diadili Kasus 5,71 Gram Hasish

Polisi juga menangkap Rian Saputra Lubis (23), pedagang nasi uduk di wilayah Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat. Tersangka ini mengedar ganja. Dari tersangka disita ganja seberat 22,52 gram.

Dua waitress di salah satu kafe di Jalan By-pass Ngurah Rai, Denpasar, Agnes Kadek Eka (29) dan Danah Handayani (25) juga dibekuk karena kedapatan membawa satu paket sabu-sabu. Mereka dibekuk jalan Taman Pancing, Glogor Carik, Denpasar, Selasa (18/7) lalu.

Baca juga:  Dua Pasien Positif COVID-19 Merupakan Warga Bali, Satunya Punya Riwayat ke Italia

“Satu paket sabu-sabu sempat dibuang oleh tersangka. Kedua tersangka ini mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari RD berada di LP Kerobokan. Yang berkomunikasi dengan RD adalah DH (Danah Handayani-red),” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.(kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *