NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kamis (19/7) malam pukul 21.45 wita, di pos pemeriksaan surat-surat kendaraan orang dan barang bawaan/muatan masuk Bali menyita ratusan jamu ilegal yang diangkut kendaraan pick up Daihatsu grand max DR 9571 DD yang dikemudikan Irjan Pelani asal Lombok Timur.
Dari informasi, Jumat (20/7) pada saat dilaksanakan kegiatan rutin ditemukan mobil mengangkut jamu botolan yg dikemas 100 dus yang masing-masing berisi 12 botol ukuran 650 ml dengan merk “Jamu Tawon Klanceng”, tanpa dokumen yang sah atau surat keputusan Kepala BPOM tentang izin edar.
Dari keterangan pengemudi, jamu tersebut merupakan titipan dari seorang temannya bernama Saiful Bahri dari Dusun Terara, Lombok Timur yang meminta dia mengambil jamu tersebut di daerah Genteng, Banyuwangi dari seorang yang bernama Muslim.
Untuk pekerjaan tersebut dia menerima imbalan sebagai jasa angkut sebesar Rp 2.600.000, yang akan dibayarkan pada saat sampai didaerah tujuan.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol A.A Gde Arka didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan ratusan dus jamu ilegal tersebut.
Untuk sementara barang bukti jamu, kendaraan pengangkut dan pengemudi diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk penanganan lebih lanjut dan akan dikoordinasikan dengan BPPOM. (kmb/balipost)