pengelolaan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah. (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pengalihan pengelolaan pendidikan SMA dan SMK dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ke Pemda Provinsi. Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu dan pemerataan guru di setiap provinsi.

“Pengalihan urusan kewenangan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, tentunya memerlukan kesiapan dari Pemda Provinsi tersebut. Kami menilai masih ada beberapa Provinsi yang belum siap SDM-nya,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/7).

Baca juga:  Pemkab Klungkung Belajar Pengelolaan BUMDes dan TPST ke Desa Pagedangan Banten

Politisi dari Partai Golkar ini mengatakan Komisi X DPR telah meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, supaya dilakukan antisipasi dengan cara bertahap. “Pemahaman pengalihan SMA dan SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi nampaknya masih belum dipahami secara menyeluruh. Selain itu, persiapannya yang tergolong memakan waktu relatif singkat juga memang menjadi permasalahan lainnya,” katanya.

Hal lain menyangkut persoalan anggaran yang selama ini masuk dalam APBD kabupaten/Kota, seharusnya juga sdah teralihkan ke APBD Provinsi. Namun kenyataan di lapangan, anggarannya tersebut masih belum teralihkan. “Oleh karenanya ini menjadi momentum yang tepat melalui pembahasan RAPBN-P, dan juga di RAPBN 2018, agar segala persoalan itu tidak lagi menjadi suatu masalah,” imbuhnya.

Baca juga:  Kapal Phinisi Kemenpar Pamerkan Destinasi Diving di AIDE Sydney

Ia berharap ada koordinasi antara pemkab maupun pemkot dengan pemerintah daerah provinsi, apabila ternyata masih ada yang belum bisa tertanggulangi dalam provinsi-provinsi tersebut supaya cepat dikoordinasikan dan diselesaikan bersama.

“Dalam RAPBN-P 2017 yang akan kita tetapkan, paling tidak bisa mengurangi masalah dan juga diharapkan berbagai persoalan tersebut dapat terselesaikan melalui RAPBN 2018. Gaji dan tunjangan guru yang dahulu teralokasi dalam RAPBD Kabupaten/Kota, nantinya sudah bisa teralokasikan,” ujarnya.

Baca juga:  Bali Pulau Kecil dan Terbatas SDM, Perlu Dikelola Baik Agar Berkelanjutan

Ferdi mengatakan untuk masalah honor guru yang bukan berstatus PNS, Komisi X sedang berkoordinasi kepada Kemendikbud, supaya paling tidak pada tahun 2018 bisa sangat diminimalkan.(hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *