Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Sinyalemen adanya indikasi penetapan tersangka baru dalam kasus senderan Tukad Mati tidak dibantah pihak Kejari Denpasar. Pascamenetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, dimungkinkan bakalan ada tersangka tambahan.

Pihak Kejari Denpasar dalam keterangannya usai ekspos (membeberkan pristiwa) memberi signal bahwa kasus Tukad Mati tidak bakalan berhenti pada dua tersangka tersebut. Namun hasil penyelidikan yang dilakukan tim pidsus dan intelijen Kejari Denpasar, memungkinkan ada tersangka lain. “Ya,selanjutnya akan ada tersangka berikutnya. Sementara dua orang itu saja dulu. Tidak menutup tersangka berikutnya. Apabila ada tindak pidana korupsi dalam fisik, maka tidak hanya PPTK dan penyedia jasa bakalan terjadi tersangka,” ancam Kasipidsus Kejari Denpasar.

Baca juga:  Dua Hakim Agung Tersangka Korupsi, MA Sampaikan Maaf

Sementara Kasi Intel Humas Kejari Denpasar IGA Kusumayasa Diputra, Jumat (21/7) mengatakan setelah penetapan dua tersangka, pihaknya saat ini sedang merampungkan berkas. “Yang jelas setelah penetapan dua tersangka, yang disegerakan adalah pemberkasan,” ujar pria asal Tabanan itu.

Sebelumnya, setelah melakukan ekspos dengan proses yang begitu lama, yakni hingga malam, penyidik Pidsus Kejari Denpasar, Kamis (7/20) malam akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus senderan Tukad Mati di Badung. “Ya, atas ekspos yang kita lakukan setelah pemeriksaan saksi, untuk pekerjaanya lanjutan senderan Tukad Mati, kami sepapkat menetapkan dua tersangka,” tandas Kasi Pidsus Tri Syahru Wira Kosadha, Kamis malam.

Baca juga:  Jaring Balon Pilbup Bangli, Golkar akan Survey 4 Kandidat

Kedua tersangka itu adalah IWS selaku Dirut PT Undagi Jaya Mandiri yang bertindak sebagai rekanan dan IWS selaku PPTK Badung yang bertugas mengerjakan senderan Tukad Mati, tahun 2015. Penetapan tersangka ini, ucap Syahru, berdasarkan alat bukti yang ditemukan, dan didukung keterangan saksi dan ahli. Sehingga keduanya sepakat ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan, PT Undagi dalam melakukan pekerjaanya, dalam perkara ini disebut penyidik banyak tidak sesuai dengan kontrak. Khususnya dalam volume dan mutunya. Sedangkan peranan PPTK, menurut Syahru,  yang bersangkutan tidak melakukan pekerjaan sesuai mekanisme semestinya. “Banyak kekurangan dan mutunya,” tegas jaksa yang besar di Jakarta itu.

Baca juga:  Karena Alasan Ini, Hakim Hentikan Penuntutan Wayan Wakil

Terkait kerugian negara, kata penyidik, pihaknya sudah mengirim surat ke BPKP. Saat ini, sambung dia, kerugian sesuai volume sementara sekitar Rp 700 juta, dari nilai proyek Rp 2,3 miliar di Badung. Setelah menetapkan tersangka, sambung Kasipidsus, karena perkara ini diawali sprintum (surat perintah umum), maka akan melakukan pemeriksan kembali terhadap saksi untuk mengarah pada pendalaman. Yakni, mendalami perbuatan tersangka. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *