hotel
Salah satu hotel yang diduga belum berizin namun sudah mulai beroperasi menerima tamu. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Hotel di pinggir pantai Medewi diduga belum mengantongi izin operasional. Tetapi, hotel yang berada di Banjar Pesinggahan tersebut kini sudah mulai beroperasi sejak tahun lalu. Sejumlah warga di sekitar lokasi mempertanyakan izin operasional hotel yang baru direnovasi tersebut.

Warga keberatan mendapati hotel tersebut belum mengantongi ijin. Menurut warga yang enggan disebutkan namanya ini, hotel itu semula menggunakan ijin dari pemilik sebelumnya. Tetapi, kini hotel di sisi Barat jalan itu sudah dijual dibangun bangunan baru. Hal inilah yang menjadi pertanyaan warga sekitar. Warga bersama perangkat desa tidak bisa berbuat lantaran kewenangan perijinan hotel dan penindakannya di Kabupaten. Kondisi ini menimbulkan kecemburuan antarpemilik usaha, dimana mereka sudah punya ijin dan membayar pajak. Sementara ada usaha baru yang tidak punya ijin dan beroperasi dibiarkan begitu saja.

Baca juga:  56 OTG-GR Isolasi di Rumah, Bangli Lanjutkan Karantina di Hotel

Warga mempertanyakan ketegasan dari pemerintah dalam menindak usaha yang diduga tidak memiliki ijin itu. Kepala Dinas Penaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana, Ni Nengah Wartini dikonfirmasi mengatakan terkait usaha tanpa izin itu menjadi ranah Sat Pol PP Kabupaten Jembrana untuk mengecek dan memastikan. Bila dari hasil pengecekan itu memang benar ditemukan pelanggaran maka akan ditindak diawli dengan teguran dan pembuatan surat pernyataan. “Kalau penindakan ada di Satpol PP,” terangnya.

Baca juga:  KPU Bangli Siapkan Ratusan Kotak Suara Untuk Pilgub 

Dinas menurutnya hanya sebatas memproses permohonan perijinan yang masuk termasuk juga pengecekan perijinan dengan melibatakan Tim Pemberian Pertimbangan Penerbitan Ijin yang merupakan tim teknis lintas OPD termasuk didalamnya unsur Sat Pol PP.

Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi mengatakan belum mengetahui ada usaha hotel belum berizin di wilayah Medewi. Selain belum ada laporan yang masuk, jajarannya juga belum turun melakukan pengecekan informasi itu.

Sementara itu Manajer Hotel Bombora Medewi, Supriyadi kepada wartawan mengatakan bahwa sebenarnya hotel sudah memiliki IMB, izin prinsip dan lainnya, Hanya saja memang belum ada izin operasional hotel. Tetapi menurutnya izin tersebut sudah diurus, tetapi belum keluar hingga saat ini.

Baca juga:  Penanganan Sampah di Pantai Medewi Diusulkan Gunakan Kontainer

Ia sebenarnya sudah beberapa kali menanyakan hasil permohonan izin operasional itu, namun ia diminta untuk bersabar. Ia menegaskan bahwa pendirian hotel itu untuk pengembangan pariwisata di Jembrana. Ia tak menampik Hotel ini telah beroperasi sejak Februari 2017 lalu kendati belum mengantongi izin operasional. Tamu yang datang, baru sebatas kolega pemilik hotel saja. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *