NEGARA, BALIPOST.com – Pasangan suami istri (pasutri) Yasir Arafat Bin Hamid Hussin (25) asal Myanmar yang merupakan Pengungsi (Swaka Myanmar) yang di tampung di taman Sidoarjo, Jawa Timur dan seorang perempuan bernama Riska Anastasia (31) asal Jember, Jawa Timur, Kamis (20/7) malam ditangkap di Pos 1 atau pintu keluar Bali Pelabuhan Gilimanuk.
Pasangan itu dari informasi merupakan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang merupakan DPO atau buronan Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Jumat (21/7) mengatakan kedua orang tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi Polres Kota Sidoarjo, Polda Jawa timur nomor : LPB/246/VII/2017/JATIM/Resta Sidoarjo, tanggal 18 Juli 2017.
Dikatakan pada Kamis (20/7) sekitar pukul 15.30 diperoleh informasi dari Iptu Hafid anggota Reskrim Polresta Sidoarjo Jatim kalau yang bersangkutan sedang melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap dua orang laki-laki dan perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana curas.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Iptu Hafid, kedua orang tersebut (Yasir Arafat dan Riska Anastasia) berdasarkan cek posisi nomor HP dengan posisi terakhir berada di daerah Tabanan dan diperkirakan akan pulang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Dari informasi tersebut dilakukan pemeriksaan secara ketat dan teliti di pintu keluar Bali (pos 1) yang dipimpin oleh Kapolsek Gilimanuk Kompol A.A Gde Arka dan Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi bersama enam orang anggota Polsek Gilimanuk.
Sekitar pukul 19.30 melintas mobil izusu panther warna perak P 1302 KP dengan tujuh orang penumpang. Dari hasil pengecekan terhadap penumpang yang ada di dalam mobil, dua orang laki-laki dan perempuan, dicurigai mirip dengan kedua pelaku kemudian dilakukan pengecekan identitas kedua orang tersebut, ternyata benar orang tersebut merupakan pelaku.
Kedua orang tersebut Yasir Arafat dan Riska Anastasia serta mobil Panther P 1302 KO kemudian diamankan di Polsek Gilimanuk. Menindak lanjuti hasil temuan tersebut Pihak Polsek Gilimanuk kemudian melakukan koordinasikan dengan Iptu Hafid yang sedang melakukan penyelidikan di daerah Denpasar dan Tabanan dan Iptu Hafid segera menyusul ke Polsek Gilimanuk untuk menjemput buronan tersebut.
Kemudian pada Kamis pukul 20.30 kedua pelaku diserahkan kepada Iptu Hafid untuk dibawa ke Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur. (kmb/balipost)