NEGARA, BALIPOST.com – Rencana untuk mengcover masyarakat Jembrana yang belum merasakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nampaknya diseriusi pemerintah daerah. Dalam pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA-PPAS) APBD Perubahan yang dilakukan tim anggaran (TAPD), eksekutif mengajukan anggaran untuk itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, I Made Sudiada, ditemui belum lama ini mengungkapkan eksekutif telah merancang anggaran untuk rencana tersebut. Dalam rapat dengan DPRD terkait KUA-PPAS hal tersebut juga akan dipaparkan. Namun, pihaknya belum membeberkan berapa anggaran yang akan digunakan untuk mecover warga yang belum merasakan JKN itu. “Sudah kita rancang, dalam perubahan ini kita pasang anggarannya.” terangnya. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya persetujuan dari DPRD Jembrana.
etua DPRD Jembrana, Ketut Sugiasa Minggu (23/7) mengatakan sesuai jadwal, laporan badan anggaran kepada DPRD akan disampaikan pada Selasa (25/7) besok. Memang saat ini masyarakat menginginkan agar pelayanan kesehatan yang mudah, murah, cepat dan tepat. Pada hakekatnya, pemerintah berkinginan membantu supaya kesehatan bisa dijangkau masyarakat dengan mudah.
Diajukannya anggaran tersebut, karena saat ini sekurangnya masih ada 198.707 jiwa yang belum menerima kartu jaminan kesehatan pusat itu. Data sebelumnya, dari total jumlah penduduk 321.474 jiwa, yang sudah menjadi peserta JKN melalui BPJS Kesehatan baru 122.767 jiwa. Jumlah itu meliputi PNS, TNI/Polri, swasta dan mandiri serta KK miskin dalam buku merah. Sisanya, atau sekitar 198.707 belum menjadi peserta JKN termasuk dari hasil coklit ada 2.794 jiwa warga miskin buku merah.
Untuk mencakup warga yang belum masuk JKN itu, pemerintah berupaya untuk membantu. Terutama warga diluar KK Miskin, khusus untuk rawat inap baik di Puskesmas, RSUD Negara ataupun dirujuk ke RSUP Sanglah dengan ketentuan kamar kelas III.
Bantuannya bukan untuk premi, melainkan untuk biaya perawatan rawat inap Kelas III. Upaya ini sebagai solusi bagi warga yang belum terjangkau JKN. (puspawati/balipost)