JAKARTA, BALIPOST.com – Guna memastikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan, Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, terus melakukan  pemeriksaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana perhubungan udara yaitu maskapai, pesawat terbang dan bandara yang telah ditetapkan untuk melayani penerbangan haji tahun 1438 H/ 2017.

Pemeriksaan dan pengawasan serta evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan keselamatan penerbangan sipil Indonesia sesuai Standard Civil Aviation Safety Regulation (CASR)  dan aturan-aturan terkait lainnya. “Pemeriksaan dan pengawasan ini sebagai langkah untuk mengawal keselamatan, keamanan dan kenyamanan jamaah selama pelayanan penerbangan haji. Baik itu sebelum (keberangkatan) maupun sesudah (kepulangan) jamaah haji,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso di Jakarta, Minggu (23/7).

Sesuai CASR, kata Agus, setiap pesawat udara yang masuk dan atau dioperasikan di Indonesia wajib dievaluasi dan diperiksa kelaikannya sebelum jadwal keberangkatan.

Baca juga:  Masa Jabatan Segera Berakhir, Pansel KPI Dibentuk

Pemeriksaan kelaikan pesawat udara umumnya meliputi, Aircraft General Condition; Airworthiness Directive Compliance; Life Limited Components; Riwayat Perawatan (jadwal inspeksi sebelumnya) dan dokumen-dokumen pesawat udara. Ditjen Perhubungan Udara membentuk tim khusus yang fokus melakukan semua tugas pemeriksaan dan evaluasi tersebut.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan masukan terhadap perhitungan biaya operasi pesawat udara haji/ Total Operating Cost (TOC) untuk penetapan tarif BPIH oleh pemerintah melalui persetujuan DPR – RI. Ditjen. Selain itu juga telah memberikan masukan kepada Kementerian Agama dalam melakukan seleksi Penyediaan Transportasi Udara Jemaah Haji Indonesia Tahun 1438H/2017M.

Melakukan Evaluasi, Analisa dan Pembahasan Asumsi Biaya Transportasi Udara Jemaah Haji Indonesia Tahun 1438H/2017M. Selama ini telah 3  kali melaksanakan Rapat bersama instansi terkait untuk Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Angkutan Udara Haji Tahun 1438 H/2017 M. Masing-masing Embarkasi Haji dan Embarkasi Haji Antara telah melakukan rapat koordinasi terkait persiapan teknis, sarana dan prasarana untuk angkutan udara haji.

Baca juga:  Kemenhub Fasilitasi Kedatangan Tamu VVIP Saat HUT Ke-79 RI

Kemenhub telah menetapkan pemberangkatan calon jamaah Haji tahun 1438 H/2017 M ini diawali pada 28 Juli 2017 dan kedatangan terakhir jamaah haji pada 6 Oktober 2017. Berkat upaya Presiden Joko Widodo untuk penambahan kuota haji maka tahun ini terdapat kenaikan sebesar 31 persen jumlah calon jamaah haji dibandingkan tahun lalu.

Tahun 2016, total jamaah sebesar 168.800  pax terdiri dari calon jamaah haji regular  155.200 pax dan 13.600 pax calon jamaah haji khusus. Tahun 2017, total calon jamaah haji 221.000 pax terdiri calon jamaah haji regular 204.000 pax dan calon jamaah haji khusus 17.000 pax.

Baca juga:  Kemenhub Antisipasi Arus Balik Dari Mandalika

Kementerian Agama telah menetapkan 2 maskapai penerbangan untuk melayani penerbangan para jamaah tersebut yaitu Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines. Garuda Indonesia akan menerbangkan 107.959 jamaah dan petugas dari 285 kloter. Sedangkan Saudi Arabian Airlines akan menerbangkan 98.576 jamaah dan petugas dari 230 kloter. Sehingga total penumpang yang akan diterbangkan adalah 206.535 jamaah dan petugas dari 515 kloter.

Garuda Indonesia akan menggunakan 14 pesawat dengan perincian: 5 unit B 777-300 dengan 393 seat (milik Garuda), 3 unit B747-400 455 dengan  seat (1 milik 2 sewa), 5 unit A330-300  dengan 360 seat (milik Garuda) dan 1 unit A330-200 dengan  325 seat (sewa).

Sedangkan Saudi Arabian Airlines akan menggunakan 18 pesawat dengan perincian: 11 unit B 777-300 dengan 410 seat (milik Saudi) dan 7 unit B747-400 dengan 450 seat (sewa). (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *