rumah
Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra menunjukkan barang bukti yang dicuri tersangka Gede Juniantara.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Rumah milik Gede Alit Wijaya (45) di Jalan Andakasa Perum Griya Asri II Blok I, Penamparan, Denpasar Barat (Denbar) dibobol maling, Selasa (18/7) lalu. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Denbar meringkus pelakunya tak lain residivis, I Wayan Gede Juniantara (21) di Jalan Gunung Agung, Denpasar, Kamis (20/7) lalu.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena, Senin (24/7), kejadian ini baru diketahui korban pukul 15.30 Wita. Waktu itu anak korban, Gede Agus Wijaya baru pulang dari tempat kerjanya. Saat itu dilihat pintu depan terbuka. Selain itu jendelanya juga terbuka dan ada bekas congkelan. “Saat dicek ke dalam rumah, laptop di kamar anak korban ternyata hilang. Korban yakin maling masuk ke rumahnya dan langsung melapor ke polsek,” kata Iptu Aan.

Baca juga:  Di Karangasem, Malam Pergantian Tahun Digelar Sederhana Tanpa Pesta Kembang Api

Berdasarkan laporan itu, tim Ospnal dipimpin Panit Ipda Nengah Seven Sampiana melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi akhirnya polisi berhasil mengantongi identitas pelakunya yaitu Juniantara. “Pelaku kan residivis jadi anggota saya kenal ciri-ciri dan orangnya,” ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Badung ini.

Tanpa kesulitan polisi meringkus tersangka di rumahnya di Jalan Gunung Agung, Denpasar. Selain itu diamankan barang bukti laptop  Merk Acer, charger laptop, linggis dan anak tangga. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek. “Mengingat tersangka residivis tidak menutup kemungkinan beraksi di TKP lain. Oleh karena itu kasus ini tetap kami kembangkan,” tegasnya.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Residivis Ini Sengaja Ke Bali untuk Mencuri dan Jualan Ekstasi Palsu

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *