oknum
Dua oknum ormas saat digiring oleh sejumlah polisi bersenjata di Mapolsek Ubud. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Dua orang oknum ormas berinisial I Made S (29) dan I Ketut S (34) diamankan aparat Polsek Ubud. Kedua tersangka yang berperan sebagai debt colector ini, diringkus karena menagih hutang dengan ancaman kepada korban A.A. Gde Agung di rumahnya di Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Ubud. Kini dua pria berbadan kekar ini sudah ditahan di Mapolsek Ubud.

Informasi dihimpun penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya kedatangan ormas dengan nada mengancam ke rumah A.A. Gde Agung. Menurut keterangan korban dua ormas tersebut sudah lima kali keluar masuk rumahnya untuk menagih utang atas perintah pria berinisial AA yang beralamat di Kuta.

Korban pun sempat memberikan uang, pertama dengan bukti kwitansi sebesar Rp 25 Juta. Kemudian pada kedatangan oknum ormas ke lima kalinya, Kamis 23 Juli 2017 korban bermaksud mengambalikan uang Rp 23 juta, namun baru diserahkan Rp 3 Juta sebab sisanya Rp 20 Juta sedang proses penarikan di LPD. Dua pria berbadan kekar penuh tattoo itu nampak tidak terima dengan hal tersebut, kemudian mengeluarkan nada ancaman sehingga membuat takut keluarga korban.

Baca juga:  Enam Tim Voli Bali Berlaga di Kejurnas Livoli Divisi I

Resah akibat ancaman kedua tersangka, pihak keluarga akhirnya memilih untuk lapor polisi. Menerima laporan terebut, unit buser Reskrim Polsek Ubud  yang dipimpin Panit 2 Ipda Andika Arya Pratama langsunng mengamankan dua tersangka. Oknum ormas yang berperan sebagai debt colektor ini lantas digiring ke Mapolsek Ubud.

Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan kedua oknum ormas ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Ubud, dengan barang bukti uang tunai hasil rampasan sebesar Rp 3 Juta rupiah. “Pelaku kami kenakan pasal pengancaman yakni 368 dan subsider pasal 335 KUHP, “ ucapnya.

Baca juga:  Aktivitas Water Sport Usik Snorkling dan Diving di Amed

Berdasarkan hasil introgasi ke dua tersangka mengaku melakukan aksi pemerasan atas perintah pria berinisial AA. Kata Kapolsek pria berinisial AA ini sebelumnya ada bisnis jual beli tanah dengan korban A.A. Gde Agung. “Dari bisnis itu kemudian merugi, nah menurut keterangan ke dua tersangka bahwa dari kerugian itu korban memiliki hutang sampai 2 Miliar Rupiah kepada bosnya (AA-red),“ terangnya.

Sementara hasil pemeriksaan korban, dibenarkan pernah ada bisnis antara kedua belah pihak hingga merugi. Namun A.A. Gde Agung menyatakan tidak ada nilai terperinci terkait hutang piutang dari kerugian bisnis tersebut. “ Pengakuan korban rincian hutangnya tidak ada, hanya karena didatangai oknum ormas berbadan kekar korban ini takut dan bersedia menyerahkan uang, yang pertama Rp 25 juta dan kedua Rp 3 Juta, “ ucapnya.

Baca juga:  Bedah Desa ke-34, Bupati Suwirta Apresiasi BUMDes Paksebali Mampu Tekan Angka Kemiskinan

Kapolsek juga menegaskan saat pengancaman tersebut belum ada aksi kekerasan ataupun menodongkan senjata tajam yang dilakukan ke dua tersangka. Namun diungkapkan seluruh keluarga korban mengalami tekanan pshikis, sehingga beberapa kali bersedia menyerahkan uang meski belum ada perincian jelas terkait utang piutang. “Korban dan keluarganya ini sangat takut, karena mereka berulang kali didatangi kedua tersangka yang nota bena adalah ormas,“ tandasnya. (manik astajaya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *