usaha
Wabup Klungkung, I Made Kasta sidak usaha cincau di Lingkungan Pande,Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Senin (24/7). (BP/sos)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Usaha cincau dan agar-agar di Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung, yang sempat disidak beberapa waktu lalu akhirnya ditutup Tim Yustisi, Senin siang (24/7). Dikarenakan, kondisi produksinya tetap tak higienis. Selain itu, juga belum mengantongi izin usaha.

Kedatangan tim yang dipimpin Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta itu langsung memeriksa cincau dan agar-agar yang siap jual. Saat itu kembali ditemukan kurang higienis. Khusus untuk cincau, pencetakannya masih menggunakan kaleng bekas lem dan minyak goreng.

Tempat produksinya juga dinilai belum memenuhi standar kesehatan. Selain itu, pemilik juga belum mengantongi izin usaha. Yang ada hanya surat keterangan dari Kelurahan. Hal tersebut menyebabkan petugas meradang. Tanpa berpikir panjang, usaha yang telah beroperasi dua tahun ini langsung ditutup. “Setelah kami pantau, usaha ini tidak memenuhi standar. Izin juga belum ada. Jadinya ditutup sementara, sampai ada izin,” ungkap Wabup Kasta.

Baca juga:  Sejumlah Kapolsek di Karangasem Dimutasi

Seiring penutupan itu, pemilik usaha tidak diperkenankan menjual seluruh produknya ke pasaran. Hal ini pun akan diawasi Tim Yustisi. “Sebelum ada izin, produk ini tak boleh dijual,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Klungkung, dr. Made Adi Swapatni mengatakan sesuai pantauan, usaha ini belum memenuhi standar kesehatan. Produksinya belum dilakukan secara higienis. Guna membuktikan kualitas produknya, pihaknya telah mengambil sampel untuk diuji laboratorium. Selain itu, pada 3 Agustus mendatang, Dinas Kesehatan Provinsi Bali akan turun melakukan pemeriksaan. “Kalau dilihat, cara produksinya memang kurang higienis,” bebernya.

Baca juga:  Satpol PP Bongkar Papan Reklame Bodong

Peringatan untuk segera mengurus izin usaha sudah disampaikan tim yustisi pada sidak sebelumnya. Namun hal tersebut diabaikan pemilik. “Sidak beberapa waktu lalu, kami sudah minta pemilik segera mengurus izin. Tetapi sampai sekarang belum. Kami sudah tegaskan, kalau itu tak dipenuhi, usaha akan ditutup,” tegas Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta.

Tindakan penutupan itu cukup membuat pemilik usaha, Aris terkejut. Ia lebih banyak terdiam. Sesekali juga meminta petugas untuk memberikannya kesempatan perbaikan. Kalau bisa jangan ditutup. Berikan kesempatan untuk berbenah, pintanya.

Baca juga:  Bawaslu Jembrana Terima Laporan Dugaan Perusakan APK

Namun, hal itu tak digubris petugas. Keputusan tetap tak bisa digugat. Dihadapkan dengan hal seperti itu, pria asal Medan ini hanya pasrah dan bersedia segera mengurus izin. “Kalau sudah seperti itu, saya mengikuti. Tetapi cara produksi seperti banyak dilakukan produsen lain. Saya minta itu juga ditutup,” pungkasnya. (sosiawan/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *