NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana mengamankan pelaku illegal logging Komang Sukadana (37) dari Banjar Kembangsari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana. Pelaku diamankan di rumahnya Rabu (19/7) malam karena menyimpan dua batang kayu jenis kutat masing-masing ukuran 6 x 11 x 400 cm.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai seizin Kapolres Jembrana, Senin (24/7) mengatakan pelaku ditangkap karena ada laporan dari masyarakat kalau ada yang menyimpan kayu hutan sehingga dilakukan penyelidikan.
Dari hasil intrograsi kayu tersebut didapat dari dalam kawasan hutan Banjar Kembangsari, Desa Tukadaya. Dikatakan tersangka dia mengambil kayu hutan dengan pergi ke dalam kawasan hutan seorang diri dengan berjalan kaki pada Selasa (11/7) pagi.
Dia membawa satu unit mesin chainsaw dan langsung melakukan penebangan dan dibawa pulang dua batang kayu dengan cara dipikul. Sedangkan sisanya ditinggal di dalam kawasan hutan, dan rencana akan diambil kemudian. Kayu-kayu tersebut katanya akan dipakai untuk membangun rumah.
Yusak mengatakan kini tersangka diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b, yo pasal 12 huruf e atau pasal 82 ayat 2 yo pasal 12 huruf c UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.(kmb/balipost)