kendaraan
Petugas Satlantas Polres Tabanan saat menggembosi kendaraan roda empat yang parkir di tempat yang dilarang. (BP/ist)
TABANAN, BALIPOST.com – Masyarakat dihimbau untuk lebih mentaati rambu-rambu lalu lintas. Jika melanggar, jangan salah bila pihak kepolisian mengambil tindakan tegas. Seperti yang dilakukan jajaran satlantas Polres Tabanan beberapa hari terakhir. Karena kedapatan parkir sembarangan di bahu kanan jalan Diponegoro, sejumlah ban kendaraan roda empat terpaksa digembosi oleh petugas. Hal ini dilakukan karena meskki kerap dilakukan pembinaan, namun pelanggaran di areal sekolah dan rumah sakit tersebut masih saja terjadi.

Seperti Senin (24/7), sejumlah kendaraan terpaksa ditilang karena parkir ditempat yang dilarang. “Ini untuk memberikan efek jera bagi pengemudi kendaraan yang melanggar, karena sudah kerap dilakukan pembinaan dan teguran,” beber Kasat Lantas Polres Tabanan AKP I Ketut Mastra Budaya.

Baca juga:  Warga Tangkid Temukan Mayat Tertindih Motor di Ladang

Menurutnya kegiatan ini merupakan kegiatan rutin. Karena parkir di jalur kanan sering menyebakan kemacetan, melalui tindakan tegas dengan melakukan penilangan hingga menggembosi ban kendaraan. “Saat kami lakukan patroli kami menemukan sejumlah kendaraan yang diketahui melanggar rambu, diantaranya parkir sembarangan dan kendaraan roda empat yang digembosi,” katanya.

Kendaraan yang melanggar langsung dilakukan penindakan tanpa alasan lagi, karena sudah lama disosialisasikan untuk tidak parkir sembarangan. Ada sejumlah kendaraan roda empat yang parkir sembarangan ditindak dengan ditilang.

Baca juga:  90 Persen Pasien RSJ Terkonfirmasi Covid -19 Sembuh

Bilamana kendaraan tersebut tidak ada pemiliknya, lanjut dia, maka petugas akan melakukan penggembosan ban. Kalau ada pengendara yang tetap membandel parkir dengan sembarangan di Jalan Diponegoro akan ditindak lebih tegas lagi.

“Jadi tindakan kerasnya selain teguran juga langsung dilakukan tilang ditempat, bahkan ban kendaraannya langsung digembosi oleh petugas,” ujar Mastra.

Selain itu, tambah AKP Mastra, giat patroli akan terus dilakukan dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Hal itu untuk menekan pelanggaran yang sering terjadi dan dilakukan oleh para pengendara.

Baca juga:  BMKG Sebut Dua Kabupaten di Bali Ini Harus Siaga Banjir

Terlebih para kendaraan yang parkir di sembarang tempat di jalur Jalan Diponegoro, pastinya akan terus dilakukan setiap harinya, dan bila ditemukan pelanggaran maka tindakan tegas akan dilakukan bahkan tanpa kompromi apapun,” katanya. (puspawati/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *