NEGARA, BALIPOST.com – Antisipasi pelanggaran kependudukan, penduduk pendatang (duktang), Satpol PP Jembrana Senin (24/7) melakukan operasi. Wilayah yang disasar di ujung Barat, Kelurahan Gilimanuk. Operasi melibatkan tim gabungan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, PPNS serta Kelurahan Gilimanuk menyasar tempat Kos dan rumah kontrakan.
Dari operasi yang digelar sejak pagi kemarin, didapati belasan duktang tanpa dilengkapi Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Bahkan diantaranya juga tanpa identitas sama sekali. Petugas selanjutnya mengangkut seluruh duktang yang diketahui melanggar Perda tersebut ke Kantor Lurah setempat.
Petugas menyisir sejumlah tempat kos yang memang menjamur di sekitar Gilimanuk. Sebagian besar merupakan warga pendatang dari luar Bali yang bekerja di Gilimanuk. Bahkan di salah satu tempat kos, didapati seorang penghuni yang justru menunjukkan surat anggota jurnalis dan mengaku anggota KPK. Namun, petugas tak bergeming dan turut membawanya ke Kantor Lurah.
Setelah dikumpulkan di kantor Lurah, mereka selanjutnya didata dan diberikan pembinaan oleh petugas. Berdasarkan Perda Kabupaten Jembrana nomor 4 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, para duktang ini harus melengkapi SKTS.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Jembrana, I Made Tarma mengatakan selain didata dan diberikan pembinaan, mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan melengkapi SKTS. “Ada 17 duktang yang kita berikan pembinaan, sebagian besar belum memiliki SKTS,” terang Tarma.
Selain itu berdasarkan Perda, mereka yang melanggar administrasi kependudukan ini dikenai denda. Operasi ini menurutnya untuk menegakkan Perda terkait kependudukan. (surya dharma/balipost)