Sebuah alat berat tengah merobohkan bedeng dan bangunan kumuh di sekitar jembatan by pass Ngurah Rai, Sanur. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Keberadaan permukiman kumuh di Denpasar perlu penanganan lebih serius. Mengingat, persoalan permukiman kumuh di kota ini berbeda dengan yang terjadi di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Masalahnya, permukiman kumuh terjadi di areal lahan kontrakan. Meski demikian, penanganan masalah ini harus tuntas pada 2021 mendatang.

Hal ini diungkapkan anggota DPRD Denpasar dari Fraksi PDI-P Nyoman Darsa, Senin (24/7). Ia mengatakan, usulan ini sudah pula masuk dalam pandangan umum fraksi saat sidang paripurna DPRD saat penetapan revisi RPJMD belum lama ini.

Baca juga:  Kurangi Kemacetan, Pemkot Denpasar Ingin Kelola Pelabuhan Sanur

Dikatakan, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar persoalan permukiman kumuh bisa tuntas tepat waktu, yakni tahun 2021 mendatang. Pemkot Denpasar agar memenuhi indikator sasaran serta capaian yang ingin diraih hingga akhir tahun 2021 nanti. Selain tuntasnya persoalan permukiman kumuh serta lahan telantar, kata Darsa, yang cukup
mendesak tertatanya infrastruktur jalan, jembatan, drainase, serta berkurangnya titik genangan dan banjir di Kota Denpasar. “Juga tertatanya lalu lintas, serta utilitas pendukungnya pada ruas-ruas jalan di Kota Denpasar,” paparnya.

Baca juga:  Selama Pandemi Covid-19, Angka Perceraian Naik Tajam

Selain itu, lanjutnya, terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat, lapangan pekerjaan, sarana prasarana kesehatan dan pendidikan, tertatanya ruang terbuka hijau, sarana kepemudaan, sarana pengebangan budaya. “Pengembangan kawasan hulu, tengah dan hilir Kota Denpasar sebagai destinasi wisata mesti terintegrasi,” ujar politisi kelahiran Panjer itu.

Sementara itu, Pansus XII DPRD masih menggodok ranperda permukiman kumuh. Ketua Pansus XII DPRD Denpasar I Wayan Suadi Putra mengakui ada kendala dalam menata permukiman kumuh di Denpasar. Pihaknya belum melihat adanya aturan yang membolehkan melakukan penataan permukiman kumuh milik perorangan atau kontrakan dengan menggunakan dana APBD
atau APBN.

Baca juga:  Gubernur Koster Hadiri Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

Suadi Putra menambahkan, tipelogi permukiman kumuh di Denpasar berbeda dengan daerah lainnya, seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, maupun kota-kota besar lainnya. Kalau di Denpasar, permukiman kumuh itu berada di lahan milik perorangan. Tidak ada kawasan kumuh di Denpasar di lahan pemerintah. “Ini yang sulit untuk kita tata. Dasar hukumnya agar kita bisa masuk ke tanah perorangan itu yang perlu dicari,” ujar Suadi. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *