janur
Salah seorang pedagang merapikan janur di Parkiran Pasar Badung, Denpasar. (BP/dok)
BANYUWANGI, BALIPOST.com – Pembahasan rancangan Perda (Raperda) Perlindungan Tanaman Kelapa atau Raperda Janur yang digodok DPRD Banyuwangi mendapat dukungan kalangan petani kelapa. Mereka mendesak pembahasan raperda dikebut. Dan, sanksi yang diberikan kepada pencuri janur diperberat.

Salah satu petani kelapa, Sodikin mengaku selama ini pihaknya sudah mengetahui adanya Perda Perlindungan Tanaman Kelapa Tahun 1996. Namun, penerapan di lapangan kurang greget. “Kalau sekarang digodok lagi, kami sepakat. Dan, sanksinya bisa diperberat bagi penjuri janur,” kata Sodikin usai bertemu Pansus Raperda Perlindungan Tanaman Kelapa DPRD Banyuwangi, Selasa (25/7).

Pria ini menjelaskan, selama ini banyak petani kelapa enggan mengurus tanamannya. Sebab, perhatian dari pemerintah sangat kurang. “Selama ini kita pernah dapat bantuan bibit. Kalau bantuan pupuk belum pernah,” jelasnya.

Baca juga:  Harga Jual Babi Hidup Naik 20 Persen, Peternak Sambut Gembira

Yang dikeluhkan petani, kata dia, aksi pencurian janur kian marah. Dia mencontohkan kejadian ini di wilayah Kabat. Para pengepul janur mengiming-imingi petani dengan uang. Biasanya saat musim jelang Lebaran atau jelang ajaran sekolah. “Karena butuh uang, petani tergiur pohon kelapanya dikontrak pengepul. Masa waktunya tahunan,” jelasnya.

Imbasnya, produksi kelapa turun. Parahnya lagi, ketika janur di panen, biasanya merembet ke lahan lain dengan pencurian. Karena itu, pihaknya mendesak sanksi pencurian janur diperberat. Selama ini, sanksi yang diatur dalam Perda sangat ringan. “Harapannya, sanksinya bisa denda Rp 100 juta dan kurungan setahun,” ujar Sodikin.

Baca juga:  Jelang Galungan, Pengiriman Janur dari Pulau Jawa Meningkat

Petani juga mengusulkan adanya komunitas petani kalapa. Sehingga, ada perhatian dari pemerintah. Selama ini, petani enggan menanam kelapa lantaran harga panen cukup murah, lebih mahal janur.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Perlindungan Tanaman Kelapa DPRD Banyuwangi Siti Mafrochatin Ni’mah mengatakan para petani mendukung revisi Raperda Perlindungan Tanaman Kelapa. Bahkan, meminta dilibatkan dalam pembahasan.

Selama ini kata politisi PKB ini, para petani kelapa merasa dianaktirikan oleh pemerintah. Perhatian minim. Padahal Perda Perlindungan Kelapa sudah lama ada di Banyuwangi, sejak 44 tahun lalu. “Jadi, dulu petani kelapa bisa hidup dari panen kelapa. Bahkan, bisa ekspor ke Thailand. Sekarang, petani enggan menanam kelapa karena harganya murah. Belum lagi maraknya pencurian janur,” kata Ni’mah.

Baca juga:  Dilaporkan Perzinahan, Oknum Dosen dan Mahasiswi Diamankan

Rata-rata, harga kelapa berkisar Rp 3500 hingga Rp 4000 per butir. Ditambahkan, selain meminta masukan petani, pihaknya akan melibatkan unsur kepolisian dan Satpol PP untuk mematangkan Raperda Janur ini. Termasuk jajaran Polsek KP3 Tanjungwangi yang membawahi wilayah Pelabuhan Ketapang. “Kita sepakat sanksi pidana dari Raperda Janur ini diperberat. Sehingga ada efek jera bagi para pelaku pencurian janur. Intinya, jika sudah menjadi Perda, jangan mandul. Harus ada efek jera,” pungkasnya. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *