Ilustrasi. (BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kalangan wakil rakyat di DPRD Kabupaten Badung, mengusulkan biliar bebas dari pajak, karena dinilai tidak memberikan pendapatan yang signifikan ke kas daerah. Tak hanya billiar, legislator juga mengusulkan bowling dan golf dihapuskan pajaknya.

Mengenai pemangkasan pengenaan pajak tiga objek tersebut, DPRD Badung melalui Pansus yang dipimpin I Nyoman Satria, tengah menggodok perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 17 Tahun 2011 tentang pajak hiburan, di gedung dewan setempat, Senin (24/7).

“Perubahan Perda 17 Tahun 2011 masih tahap pembahasan. Nah dalam pembahasan muncul usulan beberapa objek pajak hiburan supaya dihapus,” ujar Nyoman Satria, selaku Ketua Pansus.

Menurutnya, pembahasan tiga objek pajak yang bakal dihapus melibatkan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung yang diwakili Kabid Data dan TI, Ketut Gde Budhiarta. Penghapusan objek pajak ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retrebusi daerah. “Yang diusulkan dihapus itu, pajak golf, billiar dan bowling. Dalam perda lama, itu masuk objek kena pajak,” ujarnya.

Baca juga:  Rapat Paripurna V DPRD Jembrana Tetapkan Dua Ranperda

Dijelaskan, dalam rancangan Perda yang baru akan menyasar objek pajak, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, atau busana. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya. Pameran, diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya. Kemudian ada sirkus, akrobat dan sulap. Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan. Panti pijat, refleksi mandi uap/spa, pusat kebugaran dan pertandingan olahraga.

Pansus Perda Pajak Hiburan Juga mengusulkan kenaikan pengenaan pajak hiburan, dari 12,5 persen menjadi 35 persen. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Bahkan menurut UU 28 tersebut sejumlah pajak hiburan seperti diskotik, klub malam dan karaoke bisa dikenakan pajak hingga 75 persen.

Baca juga:  Kapolda: OTT Pungli Berpatokan UU Positif dan Perda

“Berdasarkan bunyi pasal 45 UU 28 ayat (1) dinyatakan, pajak hiburan ditetapkan paling tinggi 35 persen. Kemudian pada ayat (2) dinyatakan, khusus untuk pergelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen,” paparnya.

Sementara Ketut Gde Budhiarta selaku Kabid Data dan TI Bapenda Badung,menyatakan tiga objek pajak yang diusulkan dihapus itu dari segi penerimaan pajak nilainya cukup kecil. “Iya, tadi ada usulan pajak dari golf, billiar dan bowling dihapus. Selain karena ada yang sudah double tax, nilainya (pendapatan) juga kecil,” ujarnya.

Baca juga:  Pemerintah Korsel Hapus Kewajiban Pemakaian Masker

Budhiarta mengatakan, dari sekian pajak hiburan yang ada di Badung, dominan penyumbang pendapatan terbesar berasal dari diskotek, klab malam, karaoke dan spa. Retribusi tempat hiburan ini dikenakan pajak sekitar 12,5 persen dari total penjualannya.

“Walaupun itu dihapus (pajak golf, billiar dan bowling) tidak akan berpengaruh signifikan pada pendapatan daerah, karena nilainya cukup kecil. Paling cuma Rp 11 juta. Kalau dikenakan pajak juga kita ngurusnya ruwet , banyak dari mereka yang tidak melapor (karena nilai kecil, red),” terangnya.

Seperti diketahui, tahun 2016 realisasi pendapatan dari pajak hiburan sebesar Rp 49,9 miliar lebih, sedangkan pada induk 2018 Bapenda Badung memasang target pajak hiburan sebesar Rp 53 miliar. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *