kecanduan
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Agus Dwi Wirawan merilis pengungkapan kasus pencurian laptop dan tabung LPG, Selasa (25/7). (BP/sos)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pria asal Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Aditya Awanda (20) dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung, Senin (24/7) dini hari. Pemicunya, karena diketahui menggasak barang elektronik dan tabung LPG di sejumlah lokasi. Itu dijual untuk sewa permainan game online.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Agus Dwi Wirawan seizin Kapolres AKBP Bambang Tertianto, Selasa (25/7) menjelaskan pencurian yang dilakukan pria mantan pegawai catering ini tersebar di sejumlah TKP. Pertama, di rumah warga Banjar Kacang Dawa, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung, Ni Kadek Wiwik Setiabudi. Barang yang tergasak berupa satu buah hanphone Samsung Tab. Aksi kedua dilakukan di wilayah yang sama, dengan pemilik rumah I Made Miasa. Barang yang raib berupa satu laptop dan dua tabung LPG tiga kilogram. “Ini dilaporkan warga. Dia ditemukan jongkok di pekarangan rumah TKP Pertama. Dia mau mencuri lagi. Langsung diamankan ke polres,” sebutnya.

Baca juga:  Viral Lakukan "Bully," 6 Anak Diamankan

Dari hasil pengembangan, pelaku yang tinggal nomaden ini juga mengaku sempat mencuri tabung LPG di empat TKP yang tersebar di Kecamatan Dawan dan Kota Semarapura. Aksi itu dilakukan bersama temannya berinisial Wahyu. “Temannya ini masih dicari,” katanya.

Perwira asal Buleleng ini menambahkan pencurian itu dilakukan saat pemilik rumah tengah tidur. Akibat aksi itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga:  Bubarkan Balap Liar, Puluhan Motor dan 1 Mobil Diamankan

Sementara itu, pelaku mengaku barang curian itu kembali dijual. Uangnya digunakan untuk sewa game online di salah satu warnet lingkungan kota Semarapura. “Sekali main habis Rp 60 ribu,” akunya. (sosiawan/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *