Tahura
Petugas Kejati Bali menyita AJB dari salah satu kantor notaris atas kasus Tahura. (BP/ist)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadilakukam penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berbeda, penyidik Kejati Bali bukannya tinggal diam. Namun petugas justru memperdalam barang bukti untuk selanjutnya akan dilakukan pemberkasan.

Khusus untuk pengadaan kapal ikan yang tersangkanya berjumlah 11 orang, tim penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan. “Untuk kasus pengadaan kapal ikan, sedang dilakukan pemberkasan dan selanjutnya dilakukan pelimpahan,” ucap salah seorang petugas Kejati Bali.

Baca juga:  Selain UPTD PAM PUPRKIM Bali Jaksa Juga Geledah Rekanan

Sementara Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar, Selasa (25/7) menyatakan bahwa tim penyidik masih terus memperdalam kasus tersebut, khususnya Tahura yang tersangkanya mensertifikatkan tanah negara. Sebagai bukti, tim kemarin melakukan penyitaan berkas Akta Jual Beli (AJB) yang berlokasi di tiga notaris. Yakni, Ibu Nurhayati, notaris I Putu Candra dan notaris Jefrey.

Oleh tim penyidik dibawah komando Hary Soetopo, penyidik menyita sejumlah dokumen dalam bentuk lembaran yang kemudian disita dan dibawa ke Kejati Bali. Untuk selanjutnya pihak kejaksaan bakal memasang pelang di obyek yang menjadi sengketa tersebut.

Baca juga:  Soal SPI Unud, Kejati Libatkan Lembaga Keuangan

Sebelumnya, Aspidsus Polin O Sitanggang bersama Edwin Beslar mengatakan bahwa yang menjadi obyek dalam kasus Tahura di Suwung, Denpasar Selatan itu mencapai 835 M2. Dari angka itu, 712 M2 di antaranya adalah tanah tahura.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka dan seorang sudah ditahan yakni berinisial IWS. IWS dijadikan tersangka atas pengajuan sertifikat hak milik  (SHM) yang berasal dari tanah konversi Kelurahan Sesetan ke BPN Kota Denpasar. “Tersangka mengajukan dokumen kepemilikan tanah yang dimohonkan, seolah-olah tanah tersebut adalah milik tersangka,” katanya.

Baca juga:  Per 1 Maret, Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama Berlaku

Sehingga dari BPN Denpasar keluar SHM No. 9362 atas nama IWS. Padahal dari kenyataanya,dari 835 M2, 712 di antaranya adalah Tahura. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *