vonis
I Ketut Redin saat mengikuti sidang pembacaan vonis atas kasusnya di PN Bangli, Selasa (25/7). (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – I Ketut Redin (50) terdakwa kasus pembunuhan istrinya sendiri Ni Wayan Lenyod (44), di vonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (25/7). Vonis yang diterima warga Banjar/Desa Landih, Bangli itu, lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Dalam sidang diketuai A.A. Putra Wiratjaya SH, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan korban yang tak lain istrinya sendiri meninggal dunia. Atas perbuatannya itu, terdakwa didakwa melanggar primer pasal 44 ayat 3 UU 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan vonis hukuman penjara selama delapan tahun.

Baca juga:  Guru Besar Pertanian Unud Prof. Windia Berpulang

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim sempat membacakan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa karena terdakwa berusaha menutupi perbuatannya dengan menggantung korban seolah-olah bunuh diri. Sementara pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa dianggap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Usai membacakan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak. “Jika banding, putusan ini akan dikirim ke pengadilan tinggi. Nanti putusannya bisa lebih ringan, sama atau lebih berat,” jelas Wiratjaya.

Baca juga:  Konsumsi Sabu-sabu, Dibekuk BNK Karangasem

Menanggapi pernyataan Ketua Majelis Hakim, terdakwa yang dalam persidangan kemarin tak didampingi penasehat hukum, menyatakan menerima vonis tersebut. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum Erik Sumianti, menyatakan menerima vonis yang disampaikan Ketua Majelis Hakim.

Sebagaimana yang diketahui kasus pembunuhan yang dilakukan Redin terhadap istrinya terjadi di rumahnya pada Februari lalu. Kasus pembunuhan dipicu karena terdakwa kesal dengan istrinya yang terus memintainya sejumlah uang untuk membeli baju. Korban yang saat itu sedang tidak memiliki uang lantas mencekekik leher korban berkali-kali hingga tewas setelah sempat terlibat cekcok.

Baca juga:  Sidang Sengketa Tanah, Pedagang Pasar Tenten Guwang Ramaikan PN Gianyar

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa lantas menggantung tubuh korban di pohon kopi belakang rumahnya dengan seutas selendang seolah-olah korban bunuh diri. Polisi yang pada hari tersebut mendapat informasi terkait kasus bunuh diri itu, menemukan adanya sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan tubuh korban. Korban yang ditemukan tergantung di pohon kopi tidak menunjukan tanda-tanda layaknya korban bunuh diri. Atas kecurigaan tersebut, polisi pun langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Redin hingga kemudian Redin mengakui semua perbuatannya. (dayu rina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *