Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Humas PN Denpasar, Esthar Oktavi mengatakan sudah menerima berkas kasus pembunuhan prajurit TNI dari Kejaksaan. Kasus tersebut selanjutnya diajukan ke Ketua PN (KPN) Denpasar Dr. Yanto.

Dari hasil rapat kecil itu, KPN Denpasar, akhirnya menunjuk tiga hakim. Yakni, Agus Waluyo sebagai ketua majelis hakim, dibantu dengan hakim anggota I Wayan Kawisada dan Made Sukereni. Kasus ini dibagi menjadi dua berkas.

Baca juga:  Pemandu Surfing Raja Andika Dituntut 14 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kasipidum Kejari Denpasar I Ketut Maha Agung menyatakan segera bakal merampungkan dakwaan dan melimpahkan kasus pembunuhan prajurit TNI ini ke pengadilan. Bahkan sehari pascaditerimanya pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Denpasar, kejaksaan pimpinan Erna Normawati Widodo Putri itu, Selasa (25/7) siang sudah melimpahkan berkas tersangka anak di bawah umur ke PN Denpasar. “Sudah kami limpahkan ke pengadilan,” ucap Maha Agung.

Baca juga:  Jangan Hanya Minta SK, Pengelola Desa Wisata Diminta Proaktif Lakukan Promosi

Ia mengatakan tim jaksa yang ditunjuk tinggal nungggu jadwal persidangan dari pihak pengadilan.

Para tersangka yang kini sudah beralih status menjadi terdakwa itu adalah DKDA dan tiga temannya, KCA, IC, dan KTS. Keempat terdakwa itu kini dititipkan di LP Kelas II A Denpasar di Kerobokan.

Sebagai korban dalam perkara ini adalah prajurit TNI Prada Yanuar Setiawan (tewas), Muhammad Johari dan Tegar Ananta mengalami sejumlah luka. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dua Pertiga Lahan Bandara di Kubutambahan Disewa hingga 2091, Pemprov Diminta Tanggung Ganti Ruginya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *