Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara korupsi di LPD Suwat, Gianyar, menjatuhkan pidana berbeda pada tiga terdakwa, Rabu (26/7). Hakim pimpinan Wayan Sukanila dibantu dengan hakim anggota Made Sukereni dan Hartono, menyatakan ketiga terdakwa (semuanya berkas terpisah) bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam pasal 3 UU Tipikor.

Pertama yang diajukan ke persidangan adalah mantan Ketua LPD Suwat Sang Ayu Raiyoni. Oleh majelis hakim, dia dinyatakan tidak terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, sehingga dia dibebaskan dari dakwaan primer.

Baca juga:  Soal Video Adegan Mesum, Ini Pengakuan Oknum Polisi

Namun majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider. Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana selama setahun delapan bulan (20 bulan) penjara. Di samping itu, Raiyoni juga dihukum membayar denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti Rp sebesar Rp 443.949.508. Apabila tidak dibayar maka harta bendanya dapat dirampas untuk dilelang. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara.

Baca juga:  Muncul Gempa Tremor Selama Sejam Lebih

Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU dari Kejari Gianyar menuntut supaya terdakwa dihukum dengan pidana 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti yang sama.

Sidang kedua dilanjutkan dengan terdakwa Ni Nyoman Nilawati alias Man Tok. Oleh hakim dia juga dinyatakan bersalah dan dihukum selama satu tahun penjara denda Rp 50 juta sibsider satu bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar uang pengganti karena sudah mengembalikkan. Atas putusan itu, terdakwa langsung menerimanya. Sebelumnya oleh JPU, dia dituntut  hukuman pidana 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa sendiri menerima putusan tersebut.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih Tinggi, Ada di Atas 260 Orang

Vonis yang sama diterima Ni Made Sutria alias Bu Kadek alias Bu Sembung yang sebelumnya menjabat kasir di LPD Suwat. Dia divonis bersalah dalam dakwaan subsider dan dipenjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan. Dia juga menerima putusan hakim tersebut. (miasa/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *