DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Unit Cyber Direktorat Reskrimasus Polda Bali menangkap pemilik akun Donald Bali berinisial DIS (39) di dekat Polres Tabanan, Jumat (21/7). Pasalnya koki restoran di Kuta ini menggunggah 12 video di You Tube yang berisi ujaran kebencian dan penistaan agama.
Kasubdit II Dit. Reskrimsus Polda Bali AKBP Nyoman Resa, didampingi Kanit Cyber Crime Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra, Rabu (26/7) mengatakan, tersangka DIS asal Jember, Jawa Timur ini melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Caranya dengan membuat dan mengunggah 12 video di media sosial (medsos) YouTube dengan akun Donald Bali.
Terkait pengungkapan kasus itu, lanjut mantan Kapolsek Kuta ini, awalnya ada informasi dari Mabes Polri terkait video tersebut. Selanjutnya Kompol Wisnawa bersama timnya dan Sat. Reskrim Polres Tabanan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Dari penyelidikan itu diperoleh fakta bahwa benar tersangka DIS sebagai aktor dan pembuat video tersebut. Video itu diupload menggunakan HP milik tersangka. Video itu memicu banyak komentar dari netizen yang mengarah konflik,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)