SEMARAPURA, BALIPOST.com – Ribuan perserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di Kabupaten Klungkung menunggak iuran. Hal tersebut disebabkan kekurang pahaman terhadap program dan kurang jelasnya informasi mekanisme pembayaran. Itu diakui Kepala Cabang BPJS Klungkung, Nengah Sutrisni, saat ditemui langsung di kantornya di Jalan Gadjah Mada, Rabu (26/7).
Dijelaskan, sesuai data terakhir, jumlah peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Klungkung mencapai 17.550 orang yang terbagi dalam kelas I, II dan III. Dari jumlah tersebut, tercacat 3.942 yang menunggak iuran. Rinciannya, 1.753 peserta kelas I dengan nominal Rp 1.398.684.370, 1.022 peserta kelas II dengan nominal Rp 440.485.221 dan 1.167 peserta kelas III dengan nominal Rp 230.569.060. “Sampai sekarang masih terjadi tunggakan. Itu untuk semua kelas,” jelasnya.
Tunggakan tersebut berlanjut sejak awal pelaksanaan BPJS tahun 2014. Penyebabnya, informasi secara jelas terkait program maupun mekanisme pembayaran belum sepenuhnya sampai ke peserta. “Dulu juga diawal kan tidak ada pembatasan untuk peserta mandiri. Begitu mereka sakit, daftar, langsung terbitkan kartu. Setelah mereka sembuh, tidak lagi bayar. Harusnya bayar seumur hidup. Itu belum terinfo dan belum dipahami,” jelas Sutrisni.
Peserta yang sudah meninggal, namun belum dilengkapi akta kematian juga menjadi pemicu tercacat sebagai tunggakan. Oleh sebab itu, keluarga bersangkutan diharapkan bisa segera mengurus akta tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Akta ini disampaikan ke kami, baru bisa dinonaktifkan (kepesertaan-red) dan tidak lagi ada tagihan,” sebutnya.
Guna mempercepat pembayaran tunggakan tersebut, Sutrisni mengaku sudah melakukan upaya. Khusus untuk kelas I dan II langsung dihubungi via telephone yang ditargetkan minimal 300 orang dan kunjungan langsung ke rumah minimal menyasar 100 orang setiap minggu. Sementara untuk kelas III diupayakan dapat donasi. Hal ini pun sudah disampaikan ke pemkab. “Kalau sudah dpat donasi, kami mengusulkan pemda dapat menanggung peserta melalui APBD. Itu harapan kami, tapi sampai sekarang saat ini belum teresalisasi baik itu dononasinya maupun APBD. Tapi kalau untuk keinginan melalui APBD, khusus untuk Kabupaten Klungkung sudah ada. Kami sekarang masih berproses mencarikan donasi,” bebernya.
Jika peserta menunggak, akan dikenakan denda pelayanan sebesar 2,5 persen dikali jumlah biaya pelayanan saat opname di Rumah Sakit, dikali berapa bulan menunggak. “Tunggakan yang terhitung maksimal satu tahun. Pada saat ia membayar tunggakan, kartu kan langsung aktif. Dari masa aktif sampai dengan empat puluh lima hari kedepan, kalau peserta ini opname di rumah sakit, itu yang kena denda pelayanan. Kalau rawat jalan atau rawat inap di puskesmas atau klinik itu tidak kena,” tandasnya. (sosiawan/balipost)