pura
Sepanduk penutupan di pasang warga. (BP/ist)
TABANAN, BALIPOST.com – Spanduk yang bertuliskan Pura Ulun Danu Beratan ditutup sementara untuk Pariwisata dari tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan waktu yang belum ditentukan tampak terpasang di depan patung Ganesha yang berlokasi di depan pintu masuk DTW Ulun Danu Beratan oleh puluhan warga yang berbaju adat.  Dalam spanduk juga tercantum pihak yang memasang spanduk adalah Pesatakan Ulun Danu Beratan. Puluhan warga ini kemudian masuk ke dalam kantor manajemen DTW Ulun Danu Beratan untuk menjalani mediasi.

Spanduk sendiri terpasang tidak lama. Sebab, anggota SatPol PP yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Tabanan, I Wayan Sarba melepas spanduk berukuran satu kali satu meter tersebut.

Baca juga:  Hadapi Omicron, Satgas Ungkap 4 Kunci Antisipasi

Alasan mengenai pemasangan spanduk masih belum jelas. Namun dari informasi yang dikumpulkan, Pesatakan memutuskan untuk menutup Pura Ulun Danu Beratan karena dianggap banyak bermasalah. Hal ini tercantum dalam surat yang ditandatangani tiga Kelihan Satakan dan perwakilan warga Adat Candikuning yang dikirimkan kepada pihak Bupati Tabanan dengan tembusan ke Gubernur Bali, Polda Bali, Dandim Tabanan, Polres Tabanan, Danramil Baturiti, Polsek Baturiti, PHDI Bali dan Asita.

Baca juga:  Staff UPT PBB Diadili Diduga Korupsi Pajak Untuk Tiga Bulanan Cucu

Dikonfirmasi mengenai pemasangan spanduk dibenarkan Manajer DTW Ulun Danu Beratan, Wayan Mustika. Namun, hal ini tidak mempengaruhi jalannya kunjungan wisatawan di DTW Ulun Danu Beratan. ‘’Spanduknya juga sudah langsung diturunkan oleh Satpol PP,’’ ujarnya.

Mustika sendiri belum bisa ditanyakan detal mengenai permasalahan ini karena masih menjalani rapat mediasi. Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi masih berlangsung. (wira sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *